Asuransi Pengiriman BukaSend

Bukalapak bekerja sama dengan PasarPolis dan Lippo General Insurance untuk menyediakan Asuransi Pengiriman pada fitur BukaSend, yang melindungi pengiriman melalui BukaSend jika barang rusak atau hilang karena pengiriman. Pengguna bisa membeli asuransi pada halaman Kirim Paket di BukaSend, dengan memilih asuransi dengan harga mulai dari Rp700.

Dengan adanya asuransi pengiriman di fitur BukaSend dari LippoInsurance, maka akan memberikan manfaat perlindungan dan menjamin segala kerugian seperti kehilangan atau kerusakan pada objek selama masa pengiriman.


Syarat dan Ketentuan Umum

  • Terdapat kerusakan dan/atau kehilangan fisik pada barang yang akan diklaim.
  • Tertanggung merupakan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
  • Salah satu syarat proses pengajuan klaim kepada asuransi adalah Tertanggung wajib melampirkan kwitansi/invoice bukti pembelian barang.
  • Perhitungan batas nilai pertanggungan barang adalah Sesuai dengan harga nilai pembelian yang tercantum pada kwitansi/invoice bukti pembelian barang, maksimal Rp 2,000,000 per pengiriman (mana yang lebih rendah).
  • Jika Tertanggung tidak memiliki kwitansi/invoice bukti pembelian barang, maka perhitungan batas nilai pertanggungan adalah 15x (lima belas kali) dari ongkos kirim yang dibayar oleh pengirim atau maksimal Rp.2,000,000 per pengiriman (mana yang lebih rendah).

Pengecualian Kerugian Atas

  • Dokumen berharga atau surat berharga, uang, benda seni, batu berharga, logam mulia atau peralatan dari logam mulia.
  • Properti selama ditangan perusahaan pengangkut lainnya.
  • Kendaraan, atau kain terpal, perlengkapan dan peralatan lainnya yang digunakan di dalam pelayanan atau operasi dari kendaraan atau tiap properti yang diangkut dengan serampangan atau sebagai sebuah akomodasi.
  • Properti mudah meledak dan terbakar.
  • Properti yang menyebabkan kebocoran kontainer dimana properti tersebut diangkut.
  • Pecah belah, tembikar china, marmer, atau benda rapuh, jam, instrumen ilmiah, gambar-gambar, karya seni, peralatan antik, karya seni jarang yang mahal dan sejenisnya.

Pengecualian Kerugian Akibat

  • Barang yang sudah kadaluarsa.
  • Pengemasan dan penyusunan yang tidak memadai.
  • Keterlambatan.
  • Sifat bawaan barang.
  • Kebangkrutan pemilik pengelola pencharter atau operator kapal.
  • Kehilangan barang yang dipertanggungkan dari dalam kontainer/mobil box yang segel atau kuncinya dalam keadaan baik atau tidak rusak.
  • Kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung.
  • Penangkapan, penyitaan dan penahanan sementara kecuali pembajakan.
  • Ketidaklayakan Alat pengangkut Darat dan Laut.
  • Teroris dan tindakan karena motif politik.
  • Kehilangan pasar, kehilangan fungsi, kerugian konsekuensial atau interupsi bisnis.
  • Aus dan kebocoran yang wajar.
  • Hewan liar termasuk serangga.
  • Pencurian yang dilakukan oleh petugas ekspedisi.
  • Kerusakan mekanis atau elektronik.
  • Kelalaian tertanggung untuk sebisa mungkin menyelamatkan properti pada saat dan setelah tiap kerugian.
  • Kerugian yang tidak bisa dijelaskan, kehilangan secara misterius, kesalahan pengiriman, tidak dikirimkan atau kekurangan yang diungkapkan setelah melakukan inventarisasi.
  • Perubahan suhu yang disebabkan oleh rusaknya peralatan pembeku/pendingin.
  • Penyakit-penyakit atau cedera berbahaya atau disengaja untuk hewan apapun.
  • Penipuan dan ketidakjujuran dari Tertanggung, karyawan Tertanggung atau orang yang mana properti tersebut mungkin dipercayakan.
  • Tanggung jawab pengangkut atas properti selama dalam penyimpanan kecuali penyimpanan insidental selama perjalanan normal dari transit.
  • Penjualan secara ilegal oleh Tertanggung.
  • Perubahan yang disengaja dan/atau penyembunyian yang salah.
  • Resi gudang palsu.
  • Kerugian akibat mogok kerja atau huru-hara.
  • Tindakan bermusuhan atau terkait perang di masa damai atau perang yang dilakukan oleh pemerintah, militer, agen, kekuatan asing manapun.
  • Ranjau, torpedo, bom dan senjata perang lainnya.
  • Senjata nuklir.
  • Reaksi nuklir atau radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.

Tidak Menanggung Terhadap

  • Tanggung jawab yang ditanggung oleh Tertanggung melalui perjanjian dan tidak akan dilampirkan dengan tidak adanya perjanjian tersebut.
  • Kerugian atau kerusakan terhadap properti di dalam kendaraan Tertanggung yang ditinggalkan tanpa pengawasan atau dibiarkan semalaman.
  • Cedera atau kerusakan properti yang diakibatkan oleh kontraktor atau subkontraktor.

Berikut langkah-langkah mengajukan klaim:

  1. Klik tombol Histori Transaksi pengiriman pada halaman BukaSend pada bagian pojok kanan atas.

  2. Klik tab Berlangsung atau Selesai dan pilih pengiriman yang ingin diklaim.

  3. Lakukan pelaporan klaim paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal kejadian kerugian/kerusakan.

  4. Pengguna akan diarahkan ke halaman klaim portal partner.

  5. Lengkapi formulir klaim dan semua dokumen yang diperlukan, maksimum 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan klaim.
  6. Klaim untuk semua manfaat hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama periode asuransi.
  7. Klaim akan dibayarkan oleh Futura kepada pelanggan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dokumen klaim yang lengkap diterima oleh Futura.

Persyaratan Klaim

  • Form Klaim.
  • Fotokopi kartu identitas/KTP Tertanggung.
  • Transaksi harus berstatus selesai.

Persyaratan dari BukaSend:

  • Polis Asuransi.
  • Validasi Kronologis oleh tim BukaSend.
  • Nomor pesanan (BukaSend).
  • Bukti pembelian barang.
  • Surat keterangan atau dokumen lain yang diperlukan oleh penanggung.
  • Jika Barang Rusak:
    1. Video saat unboxing barang.
    2. Foto dari bukti kepemilikan barang (seperti struk atau kuitansi pembelian barang)
    3. Foto dari barang yang rusak (foto keseluruhan barang dan bagian barang yang rusak, minimal 4 foto dari sudut berbeda)
    4. Foto dari bukti kuitansi untuk perbaikan barang (jika barang telah diperbaiki).
    5. Barang pengiriman yang rusak (jika dibutuhkan oleh pihak asuransi).
  • Jika Barang Hilang
    1. Foto dari bukti kepemilikan barang (seperti struk atau kuitansi pembelian barang).
    2. Surat keterangan/berita acara kehilangan barang yang diterbitkan oleh Bukasend
  • Apa itu Asuransi Pengiriman?
  • Asuransi Pengiriman merupakan layanan asuransi yang disediakan oleh PasarPolis dan PT. Lippo General Insurance untuk melindungi barang dalam paket yang kamu kirim dari kerusakan dan/atau kehilangan yang disebabkan oleh pengiriman melalui Bukasend.

  • Berapa harga layanan Asuransi Pengiriman untuk paket BukaSend saya?
  • Biaya premi Asuransi Pengiriman mulai dari Rp 700 per paket.

  • Berapa lama pengajuan pelaporan klaim yang diberikan oleh layanan asuransi pengiriman di BukaSend?
  • Pertanggungan diberikan selama proses pengiriman paket. Polismu akan aktif pada saat barang diserahterimakan kepada kurir pengiriman. Kamu dapat lakukan pelaporan klaim paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sejak tanggal kejadian kerugian/kerusakan.

  • Apa yang dimaksud dengan Tanggal Kejadian?
  • Tanggal kejadian adalah tanggal hilang, bukan tanggal pada saat dinyatakan hilang. Biasanya tanggal tersebut dalam periode polis.

  • Bisakah saya membeli produk Asuransi Pengiriman untuk paket saya yang tidak dikirim melalui Bukasend?
  • Tidak bisa, kamu harus mengirimkan paket melalui Bukasend untuk dapat membeli produk Asuransi Pengiriman ini.

  • Bagaimana cara mengajukan klaim untuk Asuransi Pengiriman?
  • Kamu dapat mengakses klaim portal PasarPolis melalui section Asuransi Pengiriman di histori pengiriman BukaSend.

  • Apakah pembelian produk Asuransi Pengiriman dapat dibatalkan dan pengembalian dana?
  • Layanan Asuransi Pengiriman tidak dapat dibatalkan dan dikembalikan dalam bentuk uang ataupun bentuk lainnya.

  • Apa itu Coverage Polis PasarPolis?
  • Coverage polis merupakan kondisi dimana saat barang hilang dari periode pick up hingga periode delivery

  • Dalam kondisi apa polis dapat dicover?
  • Jika dinyatakan hilang saat proses pengiriman maka hal tersebut dapat dicover, karena kejadiannya pada saat pengiriman.

  • Berapa lamakah maksimal pengajuan klaim untuk kendala barang hilang/rusak?
  • Untuk semua kendala barang hilang/rusak, jangka waktu pelaporan klaim ke pasarpolis yaitu maksimal 14 hari kalendar sejak tanggal kejadian.
    Contoh : Periode pengiriman tanggal 1 Januari hingga 5 Januari. Lalu,barang diketahui stuck atau hilang pada tanggal 3 Januari dan dinyatakan hilang pada tanggal 4 Januari. Maka maksimal pengajuan klaim yaitu pada tanggal 18 Januari.

  • Kapankah batas akhir user melengkapi dokumen klaim?
  • 30 hari sejak tanggal Pelaporan Klaim.
    Contoh: Periode polis tanggal 1 Januari hingga 5 Januari. Lalu, barang hilang pada tanggal 5 Januari. Maka pelaporan klaim terakhir adalah tanggal 19 Januari. Sedangkan untuk batas akhir melengkapi dokumen adalah 18 Februari.

  • Apabila status klaim rejected, apakah user dapat mengajukan klaim ulang?
  • Biasanya saat dokumen tidak jelas atau tidak lengkap, pihak PasarPolis akan meminta user untuk melakukan submit ulang. Jika diperlukan perubahan dokumen akan dilakukan pada proses ini. Sehingga untuk klaim reject, jarang ditemukan kasus dapat melakukan klaim ulang.

  • Apakah jika ekspedisi sudah melampirkan Sukepol (Surat Keterangan Polisi) dari Pasar Polis masih membutuhkan BAP?
    • Jika biaya penggantian diatas Rp 1,000,000,- maka diperlukan Sukepol dan BAP dari ekspedisi.
    • Jika dibawah Rp 1,000,000,- maka hanya diperlukan BAP dari ekspedisi saja.

Cara Menggunakan:

  1. Login akun pada aplikasi Bukalapak.
  2. Masuk ke fitur BukaSend pada bagian fitur Pelapak.

  3. Pada halaman utama fitur BukaSend, pengguna dapat klik kirim paket.

  4. Pada halaman kirim paket, pengguna dapat mengisi informasi pengiriman paket, mencentang Asuransi Pengiriman, dan klik lihat daftar pengiriman.

  5. Pengguna dapat melihat asuransi yang ditambahkan di tiap paket melalui label di daftar paket dan harga asuransi pengiriman per paket. Jika Sudah sesuai klik Lanjut ke Pembayaran.

  6. Setelah pembayaran transaksi BukaSend, maka pengguna dapat melihat label asuransi saat membuka histori pengiriman paket di BukaSend.

  7. Ketika klik paket tersebut, pengguna akan diarahkan ke bagian klaim Asuransi Pengiriman di mana pengguna dapat mengajukan klaim dengan cara klik Klaim.

  8. Pengguna akan melewati halaman transisi dan diarahkan ke halaman klaim portal partner.

Pada Tanggal 16 Desember 2021 Asuransi Pengiriman BukaSend akan tersedia pada desktop. Adapun mengenai cara penggunaan melalui desktop adalah sebagai berikut:

    1. Setelah User mengisi data Pengirim, data Penerima, Paket dan Pilih Kurir, User akan diberikan pilihan untuk mengaktfikan Asuransi Pengiriman.

    2. Setelah User sudah setuju untuk mengaktifkan asuransi pengiriman, klik bayar dan paket yang dipilih telah aktif untuk diasuransikan



Artikel Terkait


Apakah artikel ini membantu?
YaatauTidak