Beli Emas melalui Mitra Bukalapak


Bukalapak bekerja sama dengan PT. Pegadaian (Persero) untuk menyediakan layanan membeli emas melalui Mitra Bukalapak. Pelanggan dapat membeli emas melalui Mitra Bukalapak dan mengunjungi Pegadaian untuk mendapatkan Buku Tabungan Emas sebagai bukti pembelian emas. Pelanggan dapat mencairkan atau menarik fisik saldo emas dengan menggunakan Buku Tabungan Emas. Terbaru, pelanggan dapat mengajukan Tabungan Emas Haji jika sudah memiliki saldo emas seberat 3,6 gram. Mitra yang ingin Jualan Emas dan Pelanggan yang ingin membeli emas wajib membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Pengajuan Tabungan Emas di sini.

Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai fitur Beli Emas melalui Mitra Bukalapak:

Mitra Bukalapak
  1. Mitra Bukalapak wajib melakukan pendaftaran terlebih dulu untuk verifikasi menjadi Agen agar bisa melakukan transaksi di Tabungan Emas.
  2. Proses verifikasi pendaftaran Mitra Bukalapak menjadi Agen sepenuhnya kewenangan Pegadaian. Bukalapak hanya bertindak sebagai penyedia informasi Mitra Bukalapak kepada Pegadaian.
  3. Bukalapak tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi Mitra Bukalapak yang diberikan ke Pegadaian untuk proses verifikasi Agen.
  4. Mitra wajib memenuhi persyaratan pendaftaran untuk verifikasi menjadi Agen, yakni:
    • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
    • Melengkapi info nama ibu kandung.
    • Bukan bagian dari karyawan Bukalapak atau Pegadaian.
    • Mampu menjadi Mitra Emas yang jujur, bermoral tinggi, dan ramah.
  5. Agen yang berhasil diverifikasi hanya bisa melakukan penjualan emas dan cek saldo pelanggan lewat aplikasi Mitra Bukalapak.
  6. Transaksi penjualan emas oleh Agen kepada pelanggan akan memotong Saldo Mitra di aplikasi Mitra Bukalapak.
  7. Mitra Bukalapak wajib membaca dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan Mitra Bukalapak sebagai Agen sebelum mendaftar.
Pelanggan
  1. Pelanggan melakukan pendaftaran Tabungan Emas lewat Mitra Bukalapak yang sudah menjadi Agen dengan memberikan info KTP pelanggan, foto KTP pelanggan, dan nama ibu kandung yang selanjutnya diberikan ke rekanan Bukalapak hanya untuk kepentingan transaksi Tabungan Emas.
  2. Minimum transaksi awal untuk Tabungan Emas ialah sebesar Rp 10.000.
  3. Minimum penambahan saldo untuk Tabungan Emas ialah sebesar Rp10.000.
  4. Maksimum saldo Tabungan Emas adalah 10 gram jika pelanggan belum mengambil Buku Tabungan Emas dan verifikasi diri di kantor Pegadaian yang dipilih.
  5. Terbaru, Pelanggan dapat mengajukan Tabungan Emas Haji jika sudah memiliki saldo emas seberat 3,6 gram. Syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dibaca pada dokumen berikut.
  6. Terdapat biaya admin tiap transaksi Tabungan Emas di Mitra Bukalapak (Agen).
  7. Harga emas bersifat fluktuatif dan dapat diperbarui tiap saat.
  8. Sebagai bukti transaksi Tabungan Emas, pelanggan akan menerima SMS langsung dari Bukalapak.
  9. Pembelian emas yang sudah diproses tidak dapat dibatalkan.
  10. Pelanggan dapat cek saldo Tabungan Emas melalui SMS di Mitra Bukalapak maksimal 3 kali setiap bulannya, dan biaya akan dibebankan ke pelanggan (apabila ada) sesuai kebijakan Bukalapak.
  11. Pelanggan bisa mengambil Buku Tabungan Emas di kantor Pegadaian yang dipilih setelah pendaftaran Tabungan Emas di Mitra Bukalapak (Agen) berhasil.
  12. Jika pelanggan masih belum datang ke kantor Pegadaian yang dipilih dalam jangka waktu 6 bulan setelah pendaftaran Tabungan Emas, maka rekening Tabungan Emas Pelanggan akan dibekukan sementara, atau ditutup oleh Pegadaian setelah 12 bulan.
  13. Untuk mencairkan atau tarik fisik saldo Tabungan Emas, Pelanggan bisa datang langsung ke kantor Pegadaian terdekat sambil membawa Buku Tabungan Emas, KTP, dan bukti transaksi melalui SMS yang dikirim langsung oleh Bukalapak.
  14. Tabungan Emas adalah salah satu fitur yang ditawarkan oleh Bukalapak untuk memfasilitasi Pelanggan dalam melakukan transaksi Tabungan Emas melalui Mitra Bukalapak. Tabungan Emas bukan merupakan produk Bukalapak.
  15. Bukalapak bukan sebagai penjual dan/atau penyedia emas pada fitur Tabungan Emas melainkan bekerja sama dengan rekanan Bukalapak, yaitu PT Pegadaian (Persero).
  16. Pelanggan wajib membaca dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan Tabungan Emas di Mitra Bukalapak (Agen) sebelum melakukan transaksi.
  • Apa itu Tabungan Emas?
  • Tabungan Emas merupakan salah satu layanan pada Mitra Bukalapak dimana Mitra yang sudah terdaftar sebagai Agen dapat melakukan penjualan emas kepada pelanggannya dalam bentuk Tabungan Emas. Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Bukalapak dengan Pegadaian sebagai penyedia fasilitas jual beli emas. Melalui Agen, pelanggan dapat menabung emas dan dapat menarik saldo emas yang dimiliki melalui Pegadaian terdekat.

  • Apa itu Tabungan Emas Haji?
  • Tabungan Emas Haji merupakan salah satu layanan pada Mitra Bukalapak dimana Mitra yang sudah terdaftar sebagai Agen dapat menawarkan produk Tabungan Emas Haji pada Pelanggan yang sudah memiliki saldo emas sebesar 3.6 gram dan belum pernah melaksanakan ibadah haji dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir dapat melakukan pengajuan tabungan emas haji untuk mendapatkan dana pinjaman pembiayaan pendaftaran haji.

  • Apakah Tabungan Emas Haji termasuk produk berbasis syariah?
  • Ya. Produk tabungan emas haji merupakan berbasis syariah, dimana skema dana pinjaman pembiayaan pendaftaran haji dilakukan dengan mengaplikasikan prinsip syariah.

  • Apakah Mitra Bukalapak bisa ikut nabung emas?
  • Kamu sebagai Mitra Bukalapak dapat nabung emas untuk diri sendiri melalui fitur BukaEmas di aplikasi Bukalapak atau aplikasi Mitra Bukalapak. Tabungan Emas dikhususkan untuk membantu pelanggan Mitra yang juga ingin menabung emas melalui Mitra yang terdaftar atau disebut dengan istilah Agen.

  • Apakah Mitra Bukalapak bisa ikut Tabungan Emas Haji?
  • Tabungan emas haji dikhususkan untuk membantu Pelanggan yang ingin menabung emas haji melalui Mitra.

  • Bagaimana cara Mitra agar menjadi Agen yang bisa berjualan emas?
  • Kamu dapat mengisi formulir pendaftaran menjadi Agen sesuai info di KTP kamu. Jika verifikasi berhasil, kamu akan menjadi Agen Tabungan Emas Pegadaian.

  • Mengapa Pelanggan harus mendaftar dulu sebelum membeli emas pertama kali?
  • Pendaftaran wajib dilakukan pelanggan untuk mendapat rekening Tabungan Emas Pegadaian tempat penyimpanan saldo emasnya. Dengan mendaftar, Pegadaian akan lebih mudah melakukan verifikasi transaksi dan meningkatkan keamanan pelanggan saat beli atau jual emas.

  • Bagaimana cara Pelanggan melakukan pembelian untuk Tabungan Emas?
  • Untuk transaksi pembelian emas pertama kali melalui Agen, pelanggan perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi data diri, nama ibu kandung, dan foto KTP yang dilakukan lewat aplikasi Mitra Bukalapak. Setelah itu, pelanggan bisa melakukan pembelian emas dengan jumlah pembelian tiap transaksi maks. 10 juta. Setelah pendaftaran dan pembelian berhasil, pelanggan wajib mengambil buku tabungan di kantor Pegadaian yang dipilih paling lambat 6 bulan setelah pendaftaran dengan menunjukkan KTP asli dan SMS konfirmasi transaksi dari Bukalapak.

  • Apa saja syarat untuk Pelanggan bisa melakukan pengajuan Tabungan Emas Haji?
  • Pelanggan wajib memiliki saldo emas minimal 3.6 gram yang ditransaksikan melalui tabungan emas melalui Mitra yang terdaftar sebagai Agen, dan belum pernah melaksanakan ibadah haji dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir sejak pengajuan tabungan emas haji dilakukan.

  • Bagaimana cara Pelanggan melakukan pengajuan untuk Tabungan Emas Haji?
  • Pelanggan yang sudah memiliki saldo emas setara 3.6 gram dapat datang ke Mitra yang sudah terdaftar sebagai Agen untuk melakukan pendaftaran Tabungan Emas Haji. Setelah pengajuan dilakukan, Pelanggan akan mendapatkan kode booking melalui SMS yang dikirimkan langsung oleh Bukalapak. Mitra wajib menginformasikan kepada pelanggan dokumen apa saja yang perlu dibawa untuk mengikuti tahapan lanjutan dari tabungan emas haji.

    Pelanggan akan diminta untuk datang ke outlet Pegadaian yang berlokasi sama dengan domisili KTP Pelanggan dengan membawa dokumen lengkap sebagaimana diinformasikan Mitra. Pelanggan akan menjalani proses uji kelayakan oleh petugas Pegadaian, dimana keputusan atas hasil uji kelayakan ini menjadi wewenang penuh Pegadaian, dan Bukalapak tidak dapat melakukan intervensi maupun bertanggung jawab atas hasil uji kelayakan yang dilakukan Pegadaian. Apabila pelanggan lolos uji kelayakan, maka pengajuan pendaftaran tabungan emas haji pelanggan diterima, dan pelanggan berhak mendapatkan dana pinjaman pembiayaan pendaftaran haji sebesar Rp25.000.000.

  • Apa saja yang perlu Pelanggan siapkan saat mendaftar Tabungan Emas Haji?
  • Pelanggan cukup perlu memberikan nomor handphone untuk proses verifikasi hingga mendapatkan kode booking melalui SMS langsung dari Bukalapak.

  • Apabila kode booking sudah didapatkan, dokumen apa saja yang perlu Pelanggan siapkan saat datang ke Pegadaian?
  • Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa saat datang ke kantor Pegadaian:

    1. Buku Tabungan Emas.
    2. Fotokopi Rekening Tabungan Haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar.
    3. Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar.
    4. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar.
    5. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar.
    6. Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan dan golongan darah, sebanyak 2 lembar.
    7. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
    8. Map (merek map ditentukan oleh pihak Bank Persepsi) untuk menyimpan dokumen-dokumen, sebanyak 2 buah.
  • Mengapa Pelanggan harus memiliki Tabungan Emas dulu sebelum melakukan pengajuan Tabungan Emas Haji?
  • Pelanggan wajib memiliki saldo emas sebesar 3.6 gram yang ditransaksikan melalui tabungan emas di Mitra Bukalapak yang sudah menjadi Agen untuk dijadikan jaminan atas dana pinjaman pembiayaan pendaftaran haji sebesar Rp25.000.000.

  • Setelah lolos uji kelayakan, apa yang perlu Pelanggan lakukan?
  • Apabila sudah lolos uji kelayakan, pelanggan akan melakukan akad pinjaman dengan Pegadaian, dan saldo emas pelanggan sebesar 3.6 gram akan diblokir oleh Pegadaian sebagai jaminan. Selanjutnya, pelanggan akan diantar oleh petugas Pegadaian untuk melakukan pembayaran dana pendaftaran haji di Bank Persepsi hingga melakukan pendaftaran porsi haji di Kantor Kementerian Agama.

  • Apabila Pelanggan tidak lolos uji kelayakan, apakah bisa melakukan pengajuan Tabungan Emas Haji lagi di masa mendatang?
  • Bisa. Pelanggan dapat melakukan pengajuan kembali tabungan emas haji apabila hal yang menjadi alasan ditolaknya uji kelayakan pada pengajuan pertama sudah diselesaikan.

  • Berapa lama proses uji kelayakan di Pegadaian hingga Pelanggan bisa melakukan pendaftaran porsi haji?
  • Proses uji kelayakan di Pegadaian adalah sekitar 30-60 menit, dimana setelahnya pelanggan akan langsung diantar ke Bank Persepsi untuk pembayaran biaya pendaftaran haji, lalu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili KTP Pelanggan untuk pendaftaran porsi haji. Adapun keseluruhan proses diperkirakan adalah sekitar 1-2 hari kerja.

  • Bagaimana Pelanggan bisa mendapatkan buku tabungan setelah berhasil mendaftar?
  • Pelanggan dapat mengunjungi kantor Pegadaian yang dipilih saat pendaftaran untuk pengambilan buku tabungan. Pastikan pelanggan membawa KTP asli dan menunjukkan SMS konfirmasi pembukaan Tabungan Emas dari Bukalapak untuk verifikasi. Sebaiknya pelanggan mengambil tabungan dan melakukan verifikasi diri kepada petugas Pegadaian segera setelah melakukan transaksi pembelian pertama.

  • Bagaimana jika Pelanggan tidak mengambil buku tabungan dan verifikasi diri di Pegadaian?
  • Jika pelanggan tidak datang ke kantor Pegadaian yang dipilih untuk verifikasi diri dan mengambil buku tabungan sampai 6 bulan setelah tanggal pembelian emas pertama melalui Agen, maka rekening emas pelanggan akan dibekukan. Jika dalam jangka waktu 12 bulan setelah pembelian pertama pelanggan masih belum datang ke Pegadaian yang dipilih, maka rekening Tabungan Emas pelanggan akan ditutup oleh Pegadaian.

  • Apa yang harus Pelanggan lakukan jika rekening Tabungan Emas dibekukan oleh Pegadaian?
  • Pelanggan bisa mendapat bantuan dengan mengunjungi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa KTP asli dan bukti SMS konfirmasi pembukaan Tabungan Emas dari Bukalapak.

  • Berapa jumlah minimum dan maksimum pembelian emas melalui Mitra?
  • Minimum transaksi pembelian emas adalah senilai Rp 10.000 dan minimum transaksi pembelian selanjutnya adalah senilai Rp 10.000. Pembelian emas tiap pelanggan akan dibatasi maksimal senilai Rp 10.000.000 jika pelanggan belum mengambil buku tabungan dan melakukan verifikasi diri ke kantor Pegadaian yang dipilih saat pendaftaran.

  • Bagaimana proses pembayaran pembelian emas Pelanggan?
  • Pelanggan melakukan pembayaran dalam bentuk uang tunai. Untuk proses transaksi di aplikasi Mitra Bukalapak, biaya pembelian emas akan memotong Saldo Mitra setelah transaksi berhasil diproses.

  • Apa bukti pembelian emas buat Pelanggan?
  • Setelah transaksi sukses, pelanggan akan menerima SMS konfirmasi pembelian. Untuk pendaftaran dan pembelian pertama, pelanggan juga akan mendapat nomor rekening tabungan melalui SMS konfirmasi pembuatan Tabungan Emas. Pelanggan perlu mengambil buku tabungan dalam jangka waktu 6 bulan ke kantor Pegadaian yang dipilih dengan menunjukan SMS konfirmasi tersebut dan KTP asli.

  • Apa yang harus saya lakukan jika status transaksi masih diproses setelah 10 menit?
  • Segera hubungi BukaBantuan agar tim Bukalapak bisa membantu menyelesaikan permasalahan transaksi Tabungan Emas.

  • Apa yang harus Mitra lakukan jika transaksi gagal?
  • Hal ini mungkin terjadi karena ada gangguan jaringan internet atau kesalahan sistem di Bukalapak maupun Pegadaian. Uang kamu akan langsung dikembalikan ke Saldo Mitra jika transaksi tidak berhasil diproses.

  • Bagaimana jika Pelanggan tidak menerima SMS setelah pembelian berhasil diproses?
  • Segera hubungi BukaBantuan Mitra agar tim Bukalapak bisa membantu menyelesaikan permasalahan transaksi Tabungan Emas.

  • Bagaimana cara menarik saldo Tabungan Emas menjadi uang tunai atau keping emas?
  • Pelanggan bisa mencairkan Tabungan Emas menjadi uang tunai atau ditukar menjadi emas fisik melalui kantor Pegadaian terdekat. Pelanggan hanya perlu menyiapkan buku tabungan dan KTP asli yang akan dipakai petugas untuk verifikasi. Khusus penukaran menjadi emas fisik, saldo Tabungan Emas harus mencapai minimal 1 gram agar pelanggan bisa punya keping emas jenis Antam.

  • Bagaimana jika Pelanggan tidak menerima SMS setelah pembelian berhasil diproses?
    1. Kamu dapat masuk ke fitur Mitra Emas lalu pilih menu cek tabungan pelanggan.
    2. Masukkan nomor handphone pelanggan lalu tekan tombol Kirim SMS ke pelanggan. Pelanggan akan menerima info saldo emas melalui SMS setelahnya.

    Pelanggan dapat melakukan cek saldo melalui Agen maksimal 3 kali dalam sebulan dan jumlah saldo dalam rupiah bisa berubah-ubah berdasarkan harga jual emas terbaru, ya. Selain melalui Agen, pelanggan juga bisa cek saldo tabungan di Pegadaian terdekat.

  • Apa yang menjadi bukti bahwa Pelanggan sudah melakukan pendaftaran porsi haji di Kantor Kementerian Agama?
  • Setelah selesai melakukan pendaftaran porsi haji, Pelanggan akan mendapatkan tiga dokumen, yaitu Setoran Awal Pendaftaran Ibadah Haji (SABPIH), buku Tabungan Haji dan Surat Pendaftaran Porsi Haji (SPPH). Ketiga dokumen ini akan dijadikan sebagai jaminan tambahan untuk diserahkan ke Pegadaian, dan akan dikembalikan apabila dana pinjaman pembiayaan pendaftaran haji sudah dilunasi oleh pelanggan.

  • Berapa lama tenor pinjaman dana pembiayaan pendaftaran Haji yang diberikan Pegadaian dan apakah ada biaya lainnya?
  • Tenor pinjaman adalah 12-60 bulan dengan biaya pemeliharaan sekitar 1% per bulan.

  • Bagaimana proses pembayaran pinjaman dana pembiayaan pendaftaran Haji yang diberikan Pegadaian?
  • Proses pembayaran dapat dilakukan ke kantor Pegadaian secara langsung atau melalui channel pembayaran yang ditentukan oleh Pegadaian.

  • Apakah terdapat penalti atas keterlambatan pembayaran pinjaman dana pembiayaan pendaftaran haji yang diberikan Pegadaian?
  • Hal tersebut merupakan ketentuan dari pihak Pegadaian, dimana Bukalapak dan Mitra tidak bertanggung jawab atas hal tersebut. Pelanggan dapat menanyakan secara langsung kepada Pegadaian saat proses uji kelayakan berlangsung.

  • Apabila pelanggan tidak mampu menyelesaikan pembayaran atas dana pinjaman pembiayaan pendafataran haji, apakah saldo emas 3.6 gram yang diblokir akan dikembalikan?
  • Hal tersebut merupakan ketentuan dari pihak Pegadaian, dimana Bukalapak dan Mitra tidak bertanggung jawab atas hal tersebut. Pelanggan dapat menanyakan secara langsung kepada Pegadaian saat proses uji kelayakan berlangsung.

  • Apakah saldo emas sebesar 3.6 gram yang diblokir bisa dijual kembali?
  • Saldo emas sebesar 3.6 gram yang diblokir bisa dijual kembali apabila dana pinjaman pembiayaan pendaftaran haji sudah dilunasi sesuai dengan tenor yang disepakati antara pelanggan dan Pegadaian.

Berikut adalah cara untuk menggunakan Beli Emas melalui Mitra Bukalapak:
  1. Pada halaman utama aplikasi Mitra Bukalapak, pilih Emas.

  2. Sistem akan mengarahkan ke halaman Tabungan Emas, klik Mau, dong untuk daftar menjadi Mitra Emas.
  3. Mitra dapat melakukan pengisian data diri secara lengkap dan sesuai. Kemudian klik Daftar.

  4. Apabila data sudah lengkap terisi, sistem akan menunjukkan notifikasi bahwa berhasil menjadi Mitra Emas dan Mitra dapat melakukan transaksi Emas melalui aplikasi Mitra Bukalapak.

Tabungan Emas

  1. Pada halaman utama aplikasi Mitra Bukalapak, pilih Emas.

  2. Pilih Nabung Emas.

  3. Mitra diharuskan untuk melakukan pendaftaran nomor pelanggan terlebih dahulu, silakan masukkan nomor pelanggan kemudian pilih Daftarin Pelanggan.

  4. Selanjutnya, Mitra memasukkan data pelanggan secara lengkap dan sesuai. Pastikan data sudah lengkap terisi dan sesuai, lalu pilih Daftarin.

  5. Sistem akan meminta kode OTP pelanggan, silakan meminta pelanggan untuk memasukkan kode verifikasi kemudian centang pada sisi kanan bawah.

  6. Setelah verifikasi berhasil, Mitra dapat memasukkan nominal/berat emas (dalam gram) yang ingin dibeli oleh pelanggan. Sistem akan memunculkan rincian harga yang dibayarkan, kemudian pilih Bayar.

  7. Setelah berhasil melakukan pembayaran, sistem akan memunculkan detail transaksi dan pelanggan akan mendapatkan SMS sebagai bukti telah berhasil melakukan transaksi di Mitra Emas.

Daftar Tabungan Emas Haji

  1. Pada halaman utama aplikasi Mitra Bukalapak, pilih Emas.

  2. Apabila saldo emas pelanggan sudah 3,6 gram, pilih Daftar haji pakai emas.

  3. Masukkan nomor pelanggan dan pastikan pelanggan sudah membaca dan mempelajari Syarat dan Ketentuan pendaftaran Tabungan Emas Haji. Untuk melanjutkan, centang "Saya sebagai pelanggan menyetujui ketentuan pendaftaran Tabungan Emas Haji" kemudian pilih Daftarin untuk naik haji.

  4. Demi keamanan, sistem akan melakukan proses verifikasi pelanggan. Lakukan langkah-langkah verifikasi pelanggan berikut.

  5. Setelah verifikasi berhasil, pelanggan akan menerima kode booking melalui SMS serta melalui aplikasi Mitra. Kode booking tersebut wajib diinformasikan kepada Pegadaian saat pelanggan mendatangi kantor Pegadaian dan wajib membawa dokumen persyaratan. Adapun, Mitra dapat menginformasikan dokumen yang harus dibawa pelanggan dengan pilih Lihat dokumen yang harus dibawa.

  6. Berikut tampilan kode booking yang dikirimkan ke nomor pelanggan.

  1. Pada halaman Tabungan Emas, pilih Cek Tabungan Pelanggan.

  2. Masukkan nomor pelanggan, Mitra dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap informasi pelanggan, apabila sudah sesuai pilih Kirim SMS ke Pelanggan.

  3. Sistem akan memunculkan notifikasi berhasil melakukan pengecekan saldo emas pelanggan. Informasi saldo tabungan emas akan dikirimkan melalui SMS ke nomor pelanggan.

  4. Pelanggan akan menerima SMS berupa informasi saldo tabungan emas yang dimiliki saat ini.


Artikel Terkait


Apakah artikel ini membantu?
YaatauTidak