Asuransi Pengiriman di Mitra Bukalapak

Asuransi Pengiriman adalah asuransi yang melindungi Mitra dalam berbelanja Grosir dari kerusakan saat proses pengiriman. Asuransi ini menjamin semua risiko kerugian (kerusakan) atas nilai produk serta biaya kirimnya, yang terjadi selama proses pengiriman kepada Mitra Bukalapak untuk satu pengiriman, pada objek yang diasuransikan kecuali yang termasuk dalam pengecualian (selengkapnya mengenai pengecualian dapat dibaca di sini).

Asuransi ini ditanggung oleh polis "Marine Cargo Insurance" PT Asuransi MSIG Indonesia dan akan diatur oleh syarat dan ketentuan yang terdiri dari pengecualian sebagaimana disebutkan dalam bagian "Pengecualian".


Informasi Umum

  1. Asuransi Pengiriman barang yang disediakan di Bukalapak merupakan tanggung jawab dari PT. Asuransi MSIG Indonesia, disalurkan melalui Mitra Bukalapak dan dibantu operasionalnya melalui igloo.
  2. Nilai pertanggungan pada asuransi ini adalah senilai harga barang beserta ongkos kirimnya, setinggi tingginya Rp 100.000.000 per 1 (satu) order paket pengiriman. Harga tersebut termasuk biaya 1 (satu) kali pengiriman.
  3. Kerugian yang ditanggung pada Asuransi Pengiriman ini adalah kerugian yang berupa kerusakan total pada 1 (satu) paket pengiriman, yang terjadi pada proses pengiriman.
  4. Apabila dalam 1 (satu) paket pengiriman terdapat sebagian jumlah barang yang mengalami kerusakan total, maka pertanggungan asuransi akan memberikan penggantian dana senilai dengan kerugian yang terjadi.
  5. Jangka waktu pertanggungan Polis pada asuransi ini dimulai sejak paket diterima pihak kurir untuk proses pengiriman hingga diterima oleh Pelanggan (Mitra Bukalapak).
  6. Mitra akan dikenakan biaya asuransi sebesar 0.45% dari total harga ditambah biaya pengiriman.
  7. Biaya asuransi sebesar 0.45% dibebankan untuk pembelian pada satu penjual. Jika lebih dari 1 penjual, maka Mitra akan dikenakan biaya asuransi berdasarkan jumlah penjual atas transaksi Grosir.

Pengajuan Klaim

  1. Pengajuan klaim wajib disertai oleh penjelasan detail terkait kronologi kerugian yang terjadi akibat kerugian (kerusakan) pada proses pengiriman.
  2. Pengajuan klaim terkait kerugian barang rusak harus disertai dengan lampiran bukti foto kondisi barang dan kondisi kemasan (packing) paket.
  3. Untuk pengajuan klaim barang rusak, diperlukan tambahan bukti foto dengan syarat minimal 6 gambar, berikut:
  4. Kemasan luar
    Barang
    1 gambar keseluruhan 1 gambar keseluruhan
    1 gambar close up 1 gambar close up
    1 sudut tambahan (tergantung kondisi) 1 fokus ke kerusakannya
  5. Klaim dapat diajukan maksimal 3x24 jam sejak transaksi dinyatakan selesai.
  6. Dalam hal pengajuan klaim terkait kerusakan barang yang bernilai lebih dari Rp1.000.000 dan tidak mudah rusak/busuk, maka barang harus dikirimkan kepada pihak asuransi dengan mengirimkan ke alamat di bawah ini:
  7. PT Asuransi MSIG Indonesia

    Att : Claim – Marine & Misc.

    Name : 1. Jerni T Elfrida 2. Desni Andriatni

    Address : Summitmas 1 Building 16th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62 Jakarta 12190 Indonesia

    Phone : (021) 2523110

  8. Biaya pengembalian barang ini akan ditanggung oleh pihak asuransi dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti tanda terima pengiriman dari pihak ekspedisi.
  9. Apabila barang harus dikirimkan kepada pihak asuransi namun barang belum diterima dan terverifikasi, maka klaim belum dapat dibayarkan.
  10. Pengajuan klaim akan dianalisa dalam waktu maksimal 1 hari kerja terhitung sejak dokumen pengajuan klaim dilengkapi dan 7 hari kerja jika dokumen tertunda.
  11. Laporan kepolisian diperlukan apabila nilai klaim lebih dari Rp5.000.000 (atau untuk kategori elektronik sudah harus menambahkan laporan kepolisian untuk klaim lebih dari Rp2.000.000).
  12. Apabila nilai klaim lebih dari Rp10.000.000, maka akan ada 1 tambahan pengecekan oleh pihak provider asuransi.
  13. Mitra memahami bahwa dalam proses pengajuan klaim, Mitra akan diarahkan ke website partner yakni igloo.
  14. Mitra memahami bahwa Bukalapak tidak menjamin atas proses verifikasi Partner terhadap dokumen pengajuan klaim.

Pengiriman Dana Klaim dan Pengembalian Premi Asuransi

  1. Mitra wajib memberikan data nomor rekening bank tujuan atau nomor akun Dompet Elektronik (e-wallet), untuk keperluan pengiriman dana klaim asuransi atau pengembalian dana premi asuransi igloo.
  2. Dana akan ditransfer ke rekening Mitra dalam waktu maksimal 3 hari kerja untuk rekening tujuan bank BCA, Mandiri, BRI, Jenius, DBS atau tujuan Dompet Elektronik (Gopay, OVO, DANA) terhitung sejak data rekening diberikan dan terverifikasi oleh igloo.
  3. Dana akan ditransfer ke rekening pembeli dalam waktu maksimal 3 hari kerja untuk rekening tujuan selain dari bank yang terdaftar pada Saluran Pembayaran.
  4. Dana akan ditransfer ke rekening pembeli dalam waktu maksimal 3 hari kerja untuk rekening tujuan selain dari bank yang terdaftar pada Saluran Pembayaran.
  5. Pencairan dana hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali sehari terhadap satu rekening tujuan.
  6. Pencairan dana selain ke rekening bank BCA, BRI, Mandiri, Jenius, DBS akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp6.500 atau Rp3.500 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari bank bersangkutan.
  7. Khusus untuk tujuan Dompet Elektronik :
    1. Go-Pay: nominal minimum Pencairan Dana adalah Rp10 (sepuluh rupiah).
    2. DANA: nominal minimum Pencairan Dana adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
    3. OVO: nominal minimum Pencairan Dana adalah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  8. Untuk seluruh tujuan Dompet Elektronik, nilai maksimum pencairan dana adalah Rp50.000.
  9. Mitra wajib memastikan kepemilikan akun Dompet Elektronik apabila memilih metode tersebut untuk Pencairan Dana.
  10. igloo akan membatalkan Pencairan Dana apabila dalam prosesnya, nomor akun yang diberikan pembeli tidak terdaftar pada Dompet Elektronik yang dipilih.
  11. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia atau mengalami keterbatasan fisik lainnya, maka igloo akan melakukan pencairan ke rekening bank yang terdaftar dan/atau pernah terdaftar di Akun Bukalapak.
  12. Dalam hal nama pemilik rekening berbeda dari nama Tertanggung asuransi, maka wajib dilampirkan surat kuasa dan/atau surat kematian dan/atau surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung lainnya yang diterbitkan dan/atau diketahui oleh pihak berwenang dan/atau negara disertai identitas diri yang sesuai.
  13. igloo akan melakukan tindakan yang diperlukan termasuk, namun tidak terbatas, pada pemeriksaan, penundaan, dan/atau pembatalan terhadap pencairan dana apabila ditemukan adanya indikasi atau tindakan nyata pelanggaran, kecurangan, manipulasi, penipuan dan/atau kejahatan.
  14. Pemeriksaan, penundaan, dan/atau pembatalan terhadap pencairan dana Pengguna yang dilakukan oleh igloo, dapat dilakukan dalam jangka waktu selama yang diperlukan.

Asuransi ini menjamin semua risiko kerugian (kerusakan) atas nilai produk senilai invoice, yang terjadi selama proses pengiriman kepada Mitra Bukalapak untuk satu pengiriman, pada objek yang diasuransikan kecuali yang termasuk dalam pengecualian.

Pengecualian
  1. Pengecualian Umum
    1. Hilang Secara Misterius, Kemerosotan.
    2. Pengiriman Hand-carry.
    3. Pengiriman Pengembalian (Retur).
    4. Konsleting dan Arus Pendek Listrik.
    5. Karat, Oksidasi Dan Perubahan Warna.
    6. Bengkok, Penyok Dan Tergores Kecuali Disebabkan Oleh Icc C.
    7. Tikus, Hama, Rayap Dan Jamur.
    8. Pick-up (Box) Harus Di Tempat Terjamin Saat Diparkir Semalam.
    9. Pick-up (Box) Dengan Kondisi Layak Jalan.
    10. Kesalahan disengaja dari Tertanggung.
    11. Penurunan Biasa Dalam Berat Volume, Keausan Biasa Dan Sobek, Kebocoran Biasa.
    12. Ketidakcukupan Atau Ketidaksesuaian Pengepakan Barang.
    13. Kerusakan Permanen.
    14. Penundaan, walaupun penundaan disebabkan situasi berbahaya Tertanggung.
    15. Kepailitan Atau Kegagalan Keuangan Pemilik, Manajer, Pencarter, Dan Operator Kapal.
    16. Tidak Sesuai Dengan Pengangkutan Aman Dari Kargo.
    17. Pembajakan, Pembajakan, Perampokan (Baik Bersenjata atau Tidak) Penjarahan, Pencurian, Pencurian, dan Non-Pengiriman.
    18. Kerusakan Mekanikal & Elektrikal.
    19. Apapun akibat dari Pemanasan, Penguapan, Pemanggangan Dan Pencetakan.
    20. Kontaminasi.
  2. Pengiriman yang Tidak Tercover Asuransi
    1. Stok darah.
    2. Barang Beku dan / atau dingin.
    3. Uang dan / atau sekuritas.
    4. Perhiasan, Barang Berharga, dan Seni Rupa.
    5. Ternak.
    6. Cairan Kimia.
    7. Kabel.
    8. Kulit Binatang.
    9. Kargo Padat Berat.
    10. Pabrik industri, produk besi / baja, dan kargo curah.

Berikut adalah informasi lebih lanjut tentang Cara Menggunakan Asuransi Pengiriman di Mitra Bukalapak dan Yang Sering Ditanyakan terkait fitur ini:

  1. Pilih Grosir pada halaman utama aplikasi Mitra.

  2. Pilih beberapa jenis barang yang dibutuhkan dengan cara klik Beli. Kemudian Klik Keranjang Belanja untuk melakukan pengecekan pada produk-produk yang telah dibeli.

  3. Pada halaman Keranjang Belanja, Mitra dapat mengecek kembali jumlah barang dan subtotal harga yang akan dibeli. Untuk melanjutkan pilih Lanjut bayar.

  4. Pada halaman Pembayaran, Mitra dapat centang pada "Asuransi Pengiriman Bukalapak" untuk mengaktifkan Asuransi Pengiriman. Dalam hal Mitra melakukan pembelian lebih dari 1 penjual, maka Mitra dapat centang untuk mengaktifkan Asuransi Pengiriman kembali pada penjual lainnya.

  5. Setelah pembayaran berhasil dilakukan, pada Detail Transaksi Mitra akan mendapatkan informasi pada tab Info terkait Asuransi Pengiriman. Klik Lihat info asuransi di sini dan secara otomatis Mitra akan diarahkan ke tab Barang untuk mengetahui ketentuan Asuransi Pengiriman lebih lanjut. Mitra juga dapat klik Klaim ketika barang sudah diterima namun mengalami kerusakan pada saat proses pengiriman.

  6. Dengan klik Klaim, secara otomatis Mitra akan diarahkan ke halaman portal klaim. Selanjutnya Mitra perlu mengisi data yang dibutuhkan untuk proses klaim seperti foto bukti kerusakan, Nomor Rekening, Nama Akun, Nama Bank (jika memilih pilihan Lain-lain) dan Nama Cabang Bank.

  • Apa itu Asuransi Pengiriman?
  • Asuransi Pengiriman merupakan merupakan layanan asuransi yang disediakan oleh igloo Insurtech dan PT Asuransi MSIG Indonesia untuk melindungi Barang pembelian kamu dari segala resiko penggunaan yang timbul selama periode Asuransi yang telah ditentukan.

  • Apakah Asuransi Pengiriman sudah termasuk asuransi penggunaan barang?
  • Asuransi Pengiriman berbeda dari Asuransi Penggunaan Barang. Asuransi Pengiriman hanya menjamin potensi kerusakan barang pada saat proses pengiriman saja.

  • Berapa harga layanan Asuransi Pengiriman untuk barang yang saya beli?
  • Harga paket Asuransi Pengiriman akan berbeda untuk setiap rentang harga. Cek halaman pembelian untuk mengetahui harga paket asuransi untuk masing-masing barang.

  • Mengapa pada saat ingin melakukan pembayaran saya ditawari 2 layanan Asuransi Pengiriman?
  • Jika terdapat beberapa penjual berbeda dalam satu kali proses bayar/Checkout, maka Mitra akan ditawari layanan Asuransi Pengiriman berdasarkan jumlah penjual pada saat satu kali proses bayar/Checkout.

  • Di mana saya bisa melihat apakah barang atau pesanan saya telah diasuransikan?
  • Kamu dapat cek pada detail transaksi, dengan melihat 'Lihat informasi asuransi di sini' pada kotak biru bagian tab Info pada Detail Transaksi. Saat diklik, kamu akan diarahkan ke tab Barang, di mana kamu dapat melihat bagian asuransi tergantung pada berapa banyak asuransi yang dibeli

  • Bisakah saya mengasuransikan pengiriman milik orang lain?
  • Tidak bisa. Kamu hanya bisa mengasuransikan Pengiriman Barang yang dibeli dari akun Mitra Bukalapak kamu sendiri.

  • Bisakah saya mengasuransikan barang yang tidak saya beli dari Bukalapak?
  • Tidak bisa. Kamu hanya bisa mengasuransikan Pengiriman Barang yang dibeli pada situs/aplikasi Mitra Bukalapak.

  • Kerugian apa saja yang dapat diklaim atau dicover oleh pihak Asuransi Pengiriman?
  • Kerugian yang ditanggung pada Asuransi Pengiriman ini adalah risiko kerugian (kerusakan) atas nilai produk senilai invoice, yang terjadi selama proses pengiriman kepada Mitra Bukalapak untuk satu pengiriman, yang berupa:

    1. Kerusakan total pada 1 (satu) paket pengiriman.
    2. Kerusakan total pada sebagian barang dalam 1 (satu) paket pengiriman. Pertanggungan asuransi akan memberikan penggantian dana senilai dengan kerugian yang terjadi.
  • Bagaimana cara mengajukan klaim untuk Asuransi Pengiriman ini?
  • Pastikan pada saat menerima barang, kamu harus mengambil foto kemasan dan barang, yang akan digunakan untuk klaim. Pada bagian tab Barang terdapat tombol 'Klaim'. Kamu dapat klik tombol Klaim, maka kamu akan diarahkan ke halaman web portal klaim. Untuk selanjutnya kamu mengisi keterangan yang diperlukan untuk klaim. Kamu juga dapat menghubungi BukaBantuan Mitra untuk dibantu proses pengajuan klaim Asuransi Pengiriman.

    Untuk pengajuan klaim barang rusak, diperlukan tambahan bukti foto dengan syarat minimal 6 gambar, berikut:

    Kemasan luar
    Barang
    1 gambar keseluruhan 1 gambar keseluruhan
    1 gambar close up 1 gambar close up
    1 sudut tambahan (tergantung kondisi) 1 fokus ke kerusakannya
  • Bagaimana cara mengajukan klaim untuk Asuransi Pengiriman yang terkendala akibat barang belum diterima, barang hilang atau barang yang diterima oleh Mitra kurang?
  • Dalam hal proses klaim pada Asuransi Pengiriman hanya menjamin semua risiko kerugian (kerusakan) atas nilai produk serta biaya kirimnya yang terjadi selama proses pengiriman. Mengenai kendala tersebut, kamu dapat menghubungi BukaBantuan Mitra untuk dibantu lebih lanjut.

  • Berapa hari batas untuk mengajukan klaim?
  • Klaim dapat diajukan maksimal 3x24 jam sejak transaksi dinyatakan selesai.

  • Berapa lama pengajuan klaim saya diproses?
  • Pengajuan klaim akan diproses paling lambat 3 hari kerja setelah kamu melengkapi laporan dan bukti pada portal klaim yang telah disediakan.

  • Mengapa saya gagal dalam mengajukan klaim?
  • Gagal klaim bisa terjadi ketika kamu melaporkan kejadian melewati batas waktu 3 hari setelah kejadian. Ada juga kemungkinan penyebab kerusakan tidak termasuk dalam daftar Asuransi yang tertulis pada polis asuransi. Untuk lebih lengkapnya, kamu dapat menghubungi BukaBantuan Mitra untuk dibantu lebih lanjut.

  • Kemana barang rusak harus saya kembalikan?
  • Barang yang rusak dapat kamu kembalikan ke alamat berikut:

    PT Asuransi MSIG Indonesia

    Att : Claim – Marine & Misc.

    Name : 1. Jerni T Elfrida 2. Desni Andriatni

    Address : Summitmas 1 Building 16th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 61-62 Jakarta 12190 Indonesia

    Phone : (021) 2523110

  • Apabila Bank saya tidak menyediakan buku tabungan, maka apa yang bisa saya lampirkan sebagai bukti kepemilikan rekening?
  • Apabila bank kamu tidak menyediakan buku tabungan, kamu dapat melampirkan screenshot bukti kepemilikan akun bank yang terdapat pada aplikasi. Untuk BCA Xpresi, kamu dapat melampirkan foto ATM sebagai bukti kepemilikan rekening.


Artikel Terkait


Apakah artikel ini membantu?
YaatauTidak