Bayar Tempo


Dengan menggunakan fasilitas Bayar Tempo, Pengguna menyatakan bahwa semua informasi dan semua dokumen yang Pengguna lampirkan dalam fasilitas ini melalui Platform Mitra Bukalapak adalah benar dan tepat, Pengguna akan bertanggung jawab penuh apabila di kemudian hari terjadi sesuatu hal sehubungan dengan ketidakbenaran data yang Pengguna berikan.

  1. Bukalapak adalah PT Buka Mitra Indonesia (“BMI”) yang merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha web portal yang menyediakan portal jual-beli online (e-commerce) pada Platform Mitra Bukalapak.
  2. Pengguna adalah setiap orang perseorangan yang mendaftar untuk pengajuan bantuan pembelanjaan dengan BMI melalui fitur Bayar Tempo pada Platform Mitra Bukalapak, dimana orang perseorangan tersebut berhak untuk menerima Fasilitas Pembayaran berupa bantuan pembelanjaan setelah pengajuannya disetujui oleh Mitra BMI.
  3. Bayar Tempo adalah Fasilitas pembayaran yang disediakan BMI pada platform Mitra Bukalapak, dimana Pengguna dapat membayar transaksinya dengan alokasi limit yang diberikan oleh BMI sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Platform Mitra Bukalapak dan hukum yang berlaku.
  4. Platform Mitra Bukalapak adalah situs resmi mitra.bukalapak.com dan seluruh microsite beserta aplikasi resmi Mitra Bukalapak (berbasis Android) yang dapat diakses melalui perangkat komputer dan/atau perangkat seluler Pengguna.
  5. Fasilitas Pembayaran adalah metode yang disediakan oleh BMI untuk melakukan pembayaran atas sebuah transaksi.
  6. Pengajuan Bayar Tempo adalah proses pengajuan penggunaan Bayar Tempo yang diajukan oleh Pengguna dan yang akan dievaluasi oleh pihak BMI.
  7. Limit adalah jumlah maksimum bantuan pembelanjaan yang disediakan oleh pihak BMI kepada Pengguna untuk Fasilitas Pembayaran Bayar Tempo.
  8. Periode Tagihan adalah adalah durasi waktu yang menunjukan waktu mulai dan selesainya penggunaan Fasilitas Pembayaran Bayar Tempo yang terhitung dalam satu tagihan.
  9. Tagihan Bayar Tempo adalah sejumlah nilai dalam mata uang Rupiah yang merupakan total dari kewajiban yang harus dibayarkan atas penggunaan bantuan pembelanjaan dari transaksi yang dibayarkan menggunakan metode pembayaran Bayar Tempo.
  10. Biaya Layanan adalah biaya yang dibebankan atas penggunaan fitur Bayar Tempo yang nilainya ditetapkan oleh Mitra Bukalapak.
  11. Denda Keterlambatan adalah biaya yang dibebankan jika Pengguna telat membayar Tagihan Bayar Tempo dari waktu yang ditentukan oleh yang ditentukan BMI. Nilai denda keterlambatan ini ditetapkan oleh BMI.

Penggunaan Bayar Tempo tunduk pada Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi Mitra Bukalapak, dan Syarat dan Ketentuan Bayar Tempo di Mitra Bukalapak sebagaimana tertulis di bawah ini.

Dengan menggunakan fasilitas Bayar Tempo di Platform Mitra Bukalapak, maka Pengguna telah dianggap telah membaca, mengerti, dan memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat dan Ketentuan Bayar Tempo ini serta segala perubahan nya di kemudian hari. Penggunaan fasilitas ini wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh regulator terkait.

  1. Untuk menggunakan Bayar Tempo, pengguna harus terdaftar dan memiliki akun mitra Bukalapak yang berusia minimal 21 tahun dan memiliki penghasilan.
  2. Pengguna harus berada di dalam wilayah Jabodetabek atau Jawa Barat.
  3. Mitra Bukalapak wajib melakukan Pengajuan Bayar Tempo sebelum Mitra Bukalapak dapat menggunakan fitur Bayar Tempo.
  4. Syarat untuk pengajuan Bayar Tempo adalah informasi pribadi termasuk informasi KTP yang sah, swafoto dengan KTP yang sah, dan alamat email
  5. Untuk proses pengajuan, BMI perlu mengakses dan menyimpan informasi pribadi yang telah disetujui oleh Pengguna untuk proses verifikasi pengajuan fasilitas Bayar Tempo.
  6. Proses verifikasi pengajuan Bayar Tempo umumnya memakan waktu 1 (satu) hari kalender.
  7. Limit bantuan pembelanjaan yang akan diberikan dapat berbeda dari satu Mitra ke Mitra lainnya, tergantung pada riwayat transaksi Mitra Bukalapak. Limit bantuan pembelanjaan yang dapat diberikan berkisar di antara Rp100.000 - Rp2.000.000 (seratus ribu rupiah sampai dengan dua juta rupiah).
  8. Periode Tagihan bisa berbeda setiap Pengguna, sesuai dengan ketentuan dari Mitra Bukalapak.
  9. Tagihan Bayar Tempo akan ditagihkan pada akhir Periode Tagihan.
  10. Mitra Bukalapak akan dikenakan biaya tambahan berupa Biaya Layanan dan/atau Denda Keterlambatan.
  11. Biaya Layanan yang akan dikenakan dimulai dari 3% (tiga persen) dari nilai transaksi.
  12. Biaya Layanan Bayar Tempo bisa berbeda setiap Pengguna, sesuai dengan ketentuan dari Mitra Bukalapak.
  13. Jika jumlah tagihan tidak bulat, maka sistem akan melakukan pembulatan tagihan ke atas ke Rp1 (satu Rupiah) terdekat.
  14. Denda Keterlambatan dikenakan jika pengguna belum membayar tagihan lebih dari tanggal jatuh tempo. Denda keterlambatan dikenakan per hari, dan ditentukan oleh Mitra Bukalapak sebesar biaya layanan dibagi dengan periode penagihan yang didapatkan oleh Pengguna.
  15. Bayar Tempo saat ini hanya dapat digunakan untuk transaksi pembelian barang kategori grosir, token listrik, PDAM, dan tagihan listrik di aplikasi Mitra Bukalapak.
  16. BMI berhak menentukan transaksi apa saja yang bisa dilakukan oleh pengguna dengan metode pembayaran Bayar Tempo (grosir, token listrik, PDAM, tagihan listrik)
  17. Bayar Tempo saat ini bisa digunakan di aplikasi Mitra Bukalapak versi - 2.16 atau versi lebih baru.
  18. Transaksi pembelian barang dengan Bayar Tempo dapat dikembalikan jika terdapat 2 (dua) kondisi, yaitu:
    1. Jika barang tidak tersedia atau transaksi gagal dimana pengguna belum membayar tagihan Bayar Tempo, maka Limit akan dikembalikan senilai total pengembalian transaksi tersebut. Proses pengembalian Limit ini setidaknya memakan waktu 1 hari.
    2. Jika barang tidak tersedia atau transaksi gagal dimana pengguna telah membayar tagihan Bayar Tempo, maka pengguna perlu menghubungi BukaBantuan dan meminta pengembalian. Pembayaran akan dikembalikan ke Saldo Mitra dan setidaknya memakan waktu 5 (lima) hari kerja.
  19. Tagihan Bayar Tempo dapat dibayar dengan dengan pemotongan Saldo Mitra.
  20. BMI selaku Platform yang salah satunya disediakan fasilitas pembayaran Bayar Tempo berhak untuk melakukan pengurangan Saldo Dompet Mitra Bukalapak apabila Mitra Bukalapak tidak melakukan pembayaran sesuai dengan tenggat waktu jatuh tempo pembayaran untuk diteruskan kembali kepada penyedia fasilitas Bayar Tempo.
  21. BMI berhak untuk mematikan limit Mitra Bukalapak sesuai syarat dan ketentuan ini.
ILUSTRASI BAYAR TAGIHAN BAYAR TEMPO

Contoh berikut menggambarkan beberapa skenario yang mungkin, tetapi tidak komprehensif, terjadi dalam penggunaan fasilitas Bayar Tempo

Tanggal
Kegiatan
01 Mei 2023
  • Melakukan transaksi grosir, token listrik, PDAM, atau tagihan listrik sebesar Rp100.000,-
  • Limit pengguna terpotong Rp100.000,-
15 Mei 2023

Jatuh Tempo 14 hari setelah pengguna melakukan transaksi, total tagihan Rp103.000,-

Cara perhitungan:

  • Total Transaksi Rp100.000,-
  • Biaya Layanan (3% dari transaksi): 3%*Rp100.000,-
  • = Rp3.000,-

  • Total tagihan: Total Transaksi + Biaya Layanan
  • Rp100.000,- + Rp3.000,-

    Rp103.000,

16 Mei 2023

Jika user belum melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp221,- per hari

Cara Perhitungan

  • Denda Keterlambatan per hari
  • Rp103.000,- * 0.214%

    Rp220,42 per hari

    Rp221 per hari (pembulatan keatas menuju Rp1 terdekat)

  1. Bahwa Pengguna telah mengerti dan menyadari sepenuhnya atas segala akibat hukum dari Syarat dan Ketentuan Bayar Tempo di Platform Mitra Bukalapak serta menyatakan telah memahami Syarat dan Ketentuan ini adalah benar, lengkap, dan jelas.
  2. Pengguna menyetujui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara kedua belah pihak termasuk dokumen yang disimpan dalam sistem BMI atau Mitra Bukalapak merupakan satu-satunya alat bukti yang sah atas transaksi yang dilakukan oleh pengguna dalam menggunakan fasilitas Bayar Tempo.
  3. Pengguna yang menggunakan fasilitas Bayar Tempo mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Pengguna yang diterima oleh sistem BMI atau Mitra Bukalapak akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dalam dokumen tertulis maupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.
  4. Bahwa Pengguna telah telah secara sadar menyetujui sepenuhnya dari Syarat dan Ketentuan Bayar Tempo ini.
DATA PENGGUNA
  1. Pengguna dengan ini sepakat dan setuju bahwa Platform Mitra Bukalapak dapat mengumpulkan, menggunakan, mengakses, menyimpan, dan/atau memproses data Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada informasi pribadi, isi percakapan, dan/atau informasi tentang penggunaan layanan oleh Pengguna di Platform Mitra Bukalapak.
  2. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, BMI (termasuk perusahaan terafiliasi dan Partner Resmi yang bekerja sama dengan BMI) berhak menggunakan keseluruhan atau sebagian data yang diperoleh dan dikumpulkan dari Pengguna melalui Platform Mitra Bukalapak untuk kepentingan pengembangan dan peningkatan mutu demi keamanan dan kenyamanan Pengguna. Detail mengenai data pengguna tercantum di dalam Kebijakan Privasi Mitra Bukalapak.
  3. BMI berhak mengungkapkan data Pengguna untuk proses hukum dan/atau permintaan pihak instansi pemerintah, penegak hukum, dan pihak berwenang resmi lainnya yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN BAYAR TEMPO
  1. BMI berhak sewaktu-waktu mengadakan perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Bayar Tempo yang akan dicantumkan pada Platform Mitra Bukalapak. Keberlakuan syarat dan ketentuan ini mengacu dan tunduk pada Aturan Penggunaan Mitra Bukalapak dan Kebijakan Privasi Mitra Bukalapak.
  2. Segala ketentuan dan/atau aturan yang berlaku dalam menggunakan Platform Mitra Bukalapak, termasuk tetapi tidak terbatas pada Aturan Penggunaan Mitra Bukalapak, Kebijakan Privasi Mitra Bukalapak, serta seluruh perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu, merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Bayar Tempo ini.
FORCE MAJEURE

Mitra Bukalapak tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuan atau kekuasaan BMI (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Pengguna dalam waktu tidak lebih dan 3x24 jam sejak timbulkan force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure meliputi antara lain (i) pemogokan kerja masal, penutupan perusahaan, dan aksi industrial lain; (ii) huru-hara, demonstrasi, kerusuhan, invasi, perebutan kekuasaan, sabotase, embargo, perubahan drastis politik/ekonomi, serangan atau ancaman teroris, perang (baik yang dinyatakan atau tidak) atau ancaman persiapan perang; (iii) gempa bumi, angin puyuh, tanah longsor, banjir, kebakaran, ledakan, badai, bencana alam lainnya, wabah yang bersifat epidemi atau pandemi yang dikuatkan ataupun tidak oleh pernyataan dari pihak yang berwenang dalam hal itu, serta diundangkannya peraturan perundang-undangan baru yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian, yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini; (iv) tidak tersedianya atau terganggunya penggunaan jaringan pengiriman barang (termasuk jalur transportasi); (v) tidak tersedianya atau terganggunya jaringan telekomunikasi, sistem informasi dan teknologi, matinya atau tidak tersedianya jaringan internet yang bersifat luas, atau tersambar petir; (vi) terdapatnya kegagalan sistem yang diakibatkan pihak ketiga yang terjadi di luar wewenang Para Pihak (contoh: peretasan sistem oleh pihak ketiga dan/atau virus); (vii) tindakan, putusan, undang-undang, peraturan atau pembatasan yang diterbitkan pemerintah terkait pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini; dan (viii) perubahan terhadap kondisi di bidang ekonomi dan keuangan, serta pembatasan yang dilakukan otoritas regulator terkait fasilitas Bayar Tempo.

Berikut adalah informasi lebih lanjut tentang cara menggunakan dan yang sering ditanyakan dari fitur Bayar Tempo:

Cara Mengaktifkan Bayar Tempo

  1. Ada beberapa cara untuk mengakses Bayar Tempo, diantaranya:
    1. Pada halaman utama aplikasi Mitra Bukalapak, geser ke bawah sampai ketemu bagian Pasti ada cuan, lalu klik Dana usaha s.d. Rp2jt.

    2. Pada halaman cek Saldo Mitra, temukan Bayar Tempo di bagian Spesial buat kamu, lalu klik Aktifkan

    3. Pada saat check out transaksi, akan terdapat menu Metode Pembayaran. Mitra bisa temukan pilihan Bayar Tempo, lalu klik Aktifkan

  2. Di halaman utama Bayar Tempo, Mitra akan klik untuk menceklis bagian Syarat dan ketentuan. Mitra diharapkan memahami syarat dan ketentuan Bayar Tempo, lalu klik Aktifin sekarang.
  3. Transaksi pakai Bayar Tempo

    Setelah aktif, Bayar Tempo bisa Mitra pakai untuk belanja grosir, token listrik, PDAM, dan tagihan listrik sesuai ketentuan transaksi Bayar Tempo di masing-masing akun. Mitra bisa pilih Bayar Tempo untuk metode pembayaran saat bertransaksi dengan cara:

    1. Klik Gunakan di area biru.

    2. Lanjutkan dengan klik Bayar Tempo.

    3. Tekan tombol Pilih. Transaksi akan selesai dibayar pakai limit Bayar Tempo.

    Cara bayar tagihan Bayar Tempo

    1. Pada halaman utama Bayar Tempo, pilih Lihat tagihan saya.

    2. Tagihan Bayar Tempo akan diurutkan dari tanggal jatuh temponya terdekat di posisi paling atas. Pilih tagihan yang ingin dibayar, lalu klik Bayar.

    3. Detail tagihan yang dipilih akan muncul, lalu klik Bayar Tagihan.

    4. Klik Terima kode lewat SMS dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Mitra.

    5. Jika pembayaran berhasil, tampilan berikut akan muncul.
  1. Apa itu Bayar Tempo?
  2. Bayar Tempo adalah cara pembayaran di Mitra Bukalapak yang bisa kamu pakai untuk bertransaksi sekarang dan bayar 14 hari setelahnya. Untuk pakai Bayar Tempo, kamu cukup tekan tombol Aktifkan sekarang untuk aktifkan limitnya dan Bayar Tempo kamu siap untuk dipakai belanja grosir, token listrik, PDAM, dan tagihan listrik.

  3. Apa itu limit Bayar Tempo?
  4. Limit Bayar Tempo adalah batas maksimal penggunaan Bayar Tempo yang bisa kamu habiskan untuk belanja grosir, token listrik, PDAM dan tagihan listrik di Mitra Bukalapak. Tiap kamu belanja pakai Bayar Tempo, limit kamu akan berkurang sesuai total belanja.

  5. Berapa kali limit bisa dipakai?
  6. Tidak ada batasan buat pakai limit Bayar Tempo! Selama limit masih tersedia, kamu bisa pakai terus Bayar Tempo untuk transaksi di Mitra Bukalapak. Agar bisa pakai berkali-kali, kamu hanya perlu bayar tagihan Bayar Tempo. Setelah dibayar, limit akan otomatis kembali sesuai jumlah yang dibayar dan bisa pakai lagi untuk transaksi. Jadi, yang kamu dapat dalam sebulan bisa berkali-kali lipat!

  7. Apakah Bayar Tempo dikenakan biaya?
  8. Biaya Layanan yang akan dikenakan dimulai dari 3% (tiga persen) dari nilai transaksi. Biaya Layanan Bayar Tempo bisa berbeda setiap Pengguna, sesuai dengan ketentuan dari Mitra Bukalapak.

  9. Apa bedanya Bayar Tempo versi lama dengan Bayar Tempo versi baru?
  10. Berikut perbandingan Bayar Tempo versi lama dan versi baru.

    Bayar Tempo Versi Lama

    Bayar Tempo Versi Baru

    Limit hingga Rp2.000.000

    Limit hingga Rp10.000.000

    Untuk belanja grosir dan produk digital

    Untuk belanja grosir, token listrik, PDAM, dan tagihan listrik

    Biaya layanan 3% dari transaksi (tidak tergantung limit)

    Biaya layanan mulai dari 3% dari transaksi (tidak tergantung limit)

    Tenor pelunasan dalam 14 hari setelah belanja

    Tenor pelunasan mulai dari 2 minggu setelah belanja

    Pembulatan tagihan Rp500

    Pembulatan tagihan ke Rp1 terdekat

    Bisa dipakai di aplikasi Mitra Bukalapak mulai versi 2.4.0

    Bisa dipakai di aplikasi Mitra Bukalapak mulai versi 2.16

    Semua pengguna mendapatkan tenor (14 hari) dan biaya layanan (3%) yang sama

    Setiap user dapat memiliki tenor dan biaya layanan yang berbeda, tergantung dengan hasil analisa Mitra Bukalapak

  11. Apakah Bayar Tempo versi baru bisa dipakai untuk belanja grosir dan produk virtual?
  12. Untuk saat ini, kamu hanya bisa menggunakan Bayar Tempo untuk belanja grosir, token listrik, PDAM, dan tagihan listrik. Nantikan juga produk virtual lainnya, ya!

  13. Apakah saya bisa belanja pakai Bayar Tempo di semua gudang?
  14. Untuk saat ini, Bayar Tempo hanya bisa dipakai belanja di gudang berikut:

    • DC TGU Ciracas
    • BFC ODC Tangerang
    • IDC Toko Kitamura
    • IDC Toko Rahmat Bekasi
    • IDC Toko Rose Jamil Cibitung
    • IDC Toko Hasanah Bekasi
    • IDC Toko Multi Garut Sukabumi
    • IDC Toko Nur Sukabumi
    • IDC Toko Sanjaya Sukabumi
    • IDC Toko Srimart Cianjur
    • DC TGU Bandung
  15. Kapan saya harus bayar tagihan Bayar Tempo?
  16. Tagihan Bayar Tempo akan jatuh tempo 14 hari setelah tanggal kamu transaksi, jadi kamu bisa bayar kapan pun dalam rentang waktu tersebut. Kamu akan dikirimkan notifikasi agar bisa bayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo dan terhindar dari denda keterlambatan.

  17. Gimana cara membayar tagihan saya?
  18. Untuk bayar tagihan Bayar Tempo, kamu bisa masuk ke halaman Bayar Tempo dan klik tombol Bayar Tagihan. Pastikan Saldo Mitra kamu cukup karena tagihan Bayar Tempo hanya bisa dibayar pakai Saldo saja.

  19. Apakah saya akan dikenakan denda jika telat bayar tagihan?
  20. Jika kamu telat bayar tagihan, kamu akan dikenakan denda keterlambatan per hari adalah 0,214% dari total tagihan kamu terhitung dari h+1 jatuh tempo. Contoh: Kamu belanja Rp100.000 pakai Bayar Tempo dengan biaya layanan 3% adalah Rp3.000, maka denda keterlambatan (yang dibulatkan) jika kamu telat bayar adalah Rp221 per hari.

    Denda keterlambatan akan terus bertambah per hari sampai kamu bayar tagihan, jadi jangan lupa bayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo ya!.

  21. Apakah ada pembulatan tagihan dan denda?
  22. Pembulatan tagihan hanya ke Rp1 terdekat, supaya nilai tagihan kamu tidak ada koma. Contoh: tagihan kamu Rp150.015,83, maka pembulatan tagihan kamu akan menjadi Rp150.016.

  23. Kenapa Bayar Tempo saya dibekukan setelah bayar tagihan?
  24. Ada kemungkinan kamu sering telat melunasi tagihan Bayar Tempo sehingga rekan penyedia Bayar Tempo harus membekukan limit kamu sementara. Kamu akan dikabarin apabila limit kamu telah aktif dan bisa digunakan kembali.

  25. Dulu saya bisa pakai Bayar Tempo, kenapa sekarang Bayar Tempo saya hilang?
  26. Karena ada perubahan rekan penyedia, ada kemungkinan pengguna Bayar Tempo lama belum tentu bisa menggunakan Bayar Tempo baru. Jangan khawatir, kami akan kabarin ketika kamu sudah bisa pakai Bayar Tempo versi baru.

  27. Kenapa produk yang bisa saya bayar dengan Bayar Tempo berbeda dengan akun Mitra lain?
  28. Berdasarkan ketentuan Mitra Bukalapak, transaksi yang bisa dilakukan dengan Bayar Tempo bisa berbeda-beda di tiap akun Mitra. Jadi, produk yang bisa menggunakan Bayar Tempo di akun kamu belum tentu berlaku juga di akun Mitra lain.

  29. Kenapa transaksi yang saya bayar pakai Bayar Tempo gagal/tidak berhasil?
  30. Kalau transaksi yang kamu bayar pakai Bayar Tempo tiba-tiba dibatalkan, mungkin sedang ada perbaikan atau update pada sistem. Jangan khawatir, limit Bayar Tempo kamu tidak akan berkurang. Kamu bisa coba untuk bertransaksi lagi secara berkala ya.

  31. Apa yang terjadi jika transaksi saya batal/dikembalikan seluruhnya?
  32. Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi:

    1. Jika transaksi dibatalkan seluruhnya sebelum jatuh tempo tagihan, maka limit Bayar Tempo akan dikembalikan seluruhnya.
    2. Jika transaksi dibatalkan seluruhnya setelah lewat jatuh tempo dan kamu belum bayar tagihannya, maka limit Bayar Tempo akan dikembalikan seluruhnya dan tidak akan dikenakan denda keterlambatan.
    3. Jika transaksi dibatalkan seluruhnya ketika kamu sudah melunasi tagihan, maka kamu perlu menghubungi BukaBantuan Mitra agar uang pembayaranmu (termasuk denda keterlambatan jika ada) bisa dikembalikan ke Saldo Mitra maksimal 5 hari kerja.
  33. Apa yang terjadi jika transaksi saya batal/dikembalikan sebagian?
  34. Ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi:

    1. Jika transaksi dibatalkan sebagian sebelum jatuh tempo tagihan, maka kamu hanya perlu membayar sesuai jumlah yang sudah disesuaikan.
    2. Jika transaksi dibatalkan sebagian setelah jatuh tempo tagihan dan kamu belum lunasi tagihannya, maka kamu hanya perlu membayar sesuai jumlah yang sudah disesuaikan.
    3. Jika transaksi dibatalkan sebagian setelah kamu lunasi tagihan sebelum atau sesudah jatuh tempo, maka tagihanmu akan disesuaikan dan kamu perlu menghubungi BukaBantuan Mitra agar kelebihan bayar kamu akan dikembalikan ke Saldo Mitra maksimal 5 hari kerja.

    Perlu diingat: kamu perlu lunasi dulu tagihan agar limit atau uang kelebihan bayar dapat dikembalikan ke Saldo Mitra.

  35. Kenapa harus update aplikasi agar bisa pakai Bayar Tempo?
  36. Supaya pengalaman belanja kamu lebih baik dan bisa pakai fitur paling baru. Jadi, rajin-rajin update aplikasi Mitra Bukalapak, ya!

  37. Apa syarat dan ketentuan Bayar Tempo?
  38. Untuk cari tau lebih lanjut tentang fitur Bayar Tempo, kamu bisa cek dokumen Syarat dan Ketentuan yang tertera di halaman utama Bayar Tempo, ya.


Artikel Terkait


Apakah artikel ini membantu?
YaatauTidak