Asuransi Kebakaran Mitra Bukalapak

Bukalapak bekerjasama dengan BRI Insurance menyediakan Asuransi Kebakaran atau biasa juga dikenal dengan Asuransi FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft impact, Smoke) untuk perlindungan rumah dan untuk usaha. Produk ini ditujukan untuk melindungi Mitra Bukalapak dan Pelanggan dari resiko Kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat, Penerima asuransi meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran, Khusus kerusakan tempat usaha bergerak, mendapat jaminan jika tempat usaha bergerak tidak dapat digunakan lagi untuk berjualan akibat dari risiko yang sudah disebutkan.

Promo yang berlangsung akan berbeda-beda sesuai periode. Mitra dapat cek halaman promo Mitra Bukalapak untuk mengetahui informasi promo yang sedang berlangsung setiap periodenya.

  1. Pada Halaman Utama aplikasi Mitra Bukalapak, pilih Asuransi Kebakaran, lalu Mulai Jualan Asuransi.

  2. Mitra akan diarahkan kepada Halaman Daftar Buat Jualan Asuransi, masukkan data pada bagian Info Pribadi yang kemudian klik Daftar.

  3. Setelah itu, Mitra akan diarahkan untuk melakukan pengecekan terakhir atas data yang sudah dimasukkan sebelumnya dan ceklis Saya menyetujui Perjanjian Kerja Sama untuk memasarkan produk Asuransi Kebakaran dari BRI Insurance dan klik Lanjutkan.

  4. Berikut adalah tampilan Mitra sudah berhasil mendaftar dan bisa merekomendasikan asuransi ke pelanggan.

Produk Asuransi Kebakaran Rumah

Produk Asuransi yang dapat Mitra jual adalan Asuransi Kebakaran Rumah dan Asuransi Kebakaran Tempat Usaha. Apabila Mitra sudah berhasil mendaftarkan diri menjadi Agen Asuransi, maka Mitra sudah bisa melakukan penjualan Polis Asuransi.

Asuransi Kebakaran Paket Rumah merupakan layanan asuransi dengan konsep SMES (Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Segera) yang disediakan oleh PT BRI Asuransi Indonesia untuk melindungi Rumah dari risiko kebakaran selama 1 (satu) tahun.

Manfaat perlindungan

Mitra bisa mendapat jaminan perlindungan dari risiko akibat kebakaran rumah. Manfaat yang akan Pelanggan dapakan adalah:

  1. Santunan kebakaran Rp15.000.000
  2. Bisa diklaim jika ada kerusakan pada rumah akibat kebakaran.

  3. Santunan kematian Rp5.000.000
  4. Bisa diklaim jika penerima asuransi meninggal dunia akibat kebakaran rumah.

Objek Perlindungan

  1. Bangunan tempat tinggal
  2. Bangunan tempat tinggal merangkap tempat usaha

Cakup Perlindungan

Asuransi Kebakaran Paket Rumah menjamin kerugian atau kerusakan objek asuransi yang secara langsung disebabkan oleh kejadian atas risiko-risiko berikut:

  1. Kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat.
  2. Penerima asuransi meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran.

Cara Jual Asuransi

Mitra dapat menjual produk Asuransi Kebakaran Paket Rumah kepada pelanggan dengan cara:

  1. Mitra dapat menjelaskan detail produk Asuransi Kebakaran kepada pelanggan seperti jumlah santunan yang bisa didapat dan masa berlaku asuransi.
  2. Bantu pelanggan mengisi informasi pembelian asuransi yang terdiri dari:
    1. Info dan foto KTP/SIM
    2. Nama ahli waris
    3. Foto objek pertanggungan (Rumah)
    4. Nomor handphone aktif
  3. Lakukan pembayaran transaksi. Setelah sukses, pelanggan akan dapat SMS dari BRI Insurance untuk detail dan cara klaimi.

Info Harga

Harga premi Asuransi Kebakaran Paket Rumah sebesar Rp50.000 per tahun.

Info Aktivasi Setelah Beli

  1. PT BRI Asuransi Indonesia akan menerbitkan polis dalam H+0 hari kerja setelah dilakukan pembayaran premi.
  2. PT BRI Asuransi Indonesia akan mengirimkan link/tautan yang akan dikirimkan ke nomor handphone pembeli untuk mendownload polis serta link untuk pelaporan klaim.
  3. Dengan membeli layanan Asuransi Kebakaran Paket Rumah melalui Mitra Bukalapak, Pengguna menyetujui bahwa Bukalapak dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra guna pelaksanaan layanan Asuransi Kebakaran Paket Rumah dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk nama, alamat, dan data serta informasi terkait lainnya.

Klaim perlindungan

Pelanggan bisa melakukan klaim Asuransi Kebakaran Paket Rumah dengan mengisi laporan klaim melalui link/tautan portal yang dikirim ke nomor handphone pelanggan saat pembelian.

Dokumen yang Diperlukan

  1. Foto KTP penerima asuransi
  2. Foto kerusakan objek pertanggungan
  3. Foto surat keterangan musibah (minimal surat dari kelurahan)
  4. Laporan Kepolisian (laporan dari kepolisian yang menyebutkan jumlah kerugian)

Kontak

PT BRI ASURANSI INDONESIA

Kantor Pusat

Jl. Mampang Prapatan Raya No.18

Jakarta Selatan

DKI Jakarta, Indonesia

12790

Website: brins.co.id

Email: [email protected]

Call Center: 14081

  1. Pengguna merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Periode pertanggungan adalah selama 1 (satu) tahun.
  3. Jangka waktu pertanggungan berakhir secara otomatis apabila: (1)saat santunan telah dibayarkan kepada Pengguna dan (2) tanggal berakhirnya pertanggungan yang tercantum pada polis.
  4. 1 (satu) objek pertanggungan yang sama hanya bisa di asuransikan 1 (satu) kali menggunakan Asuransi Kebakaran Paket Rumah selama polis masih aktif.
  5. Objek pertanggungan yang diasuransikan harus benar adanya.
  6. Ketidaksesuaian data akan menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan.

Pengecualian

  1. Pembobolan, pencurian, penodongan, perampokan, dan penipuan.
  2. Kesengajaan Pengguna atau pihak dari Pengguna.
  3. Kebakaran hutan, semak, alang-alang, atau gambut.
  1. Mitra dapat langsung melakukan penjualan langsung setelah pendaftaran menjadi Agen selesai dengan klik Lanjut Berjualan atau Mitra dapat langsung masuk melalui Halaman Utama dan memilih menu Asuransi Kebakaran.

  2. Setelah itu Mitra akan diarahkan pada Halaman Asuransi Kebakaran dan dapat memilih Paket Asuransi yang diinginkan (Paket Rumah atau Paket Tempat Usaha).

  3. Sebelum Mitra melakukan pembelian, Mitra dapat Melihat Detail ataupun dapat Membagikan Info melalui Fitur Whatsapp terkait Produk yang akan dijual kepada Pelanggan Mitra.

  4. Setelah itu Mitra dapat klik Beli Sekarang dan akan diarahkan untuk mengisi data pribadi/data pelanggan untuk pembelian polis asuransi paket rumah. Setelah itu klik Lanjut ke Pembayaran.

  5. Mitra akan diarahkan ke Halaman Pembayaran dengan menampilkan Detail Paket Asuransi yang dipilih (Harga Polis, Info Pembeli Asuransi) dan akan mendapatkan informasi Pelanggan akan dapat SMS dari BRI Insurance untuk detail dan cara klaim. Setelah itu klik Bayar.

  6. Pada Halaman Detail Transaksi, Mitra akan mendapatkan informasi status sedang diproses. Apabila transaksi tersebut berstatus Dikembalikan, maka uang pembayaran akan dikembalikan ke Saldo karena transaksi tidak berhasil di proses. Pada halaman tersebut Mitra dapat memilih Klik di sini buat transaksi ulang, dimana Mitra akan diarahkan kepada Detail Informasi yang sudah diisi sebelumnya dan menyesuaikan data yang kurang saja. Lalu klik Lanjut ke Pembayaran.

  7. Setelah transaksi tersebut Sukses, Mitra akan mendapatkan notif informasi pada halaman tersebut bahwa Pelanggan akan menerima SMS/WA dari BRI Insurance untuk informasi klaim. Setelah itu mitra dapat pilih Bagikan Struk ke Pelanggan, lalu klik Lanjut dan struk pun akan tercetak polis asuransi yang dibeli beserta beberapa info tambahan lainnya.

  1. Apa itu Asuransi Kebakaran Paket Rumah?
  2. Asuransi Kebakaran Paket Rumah merupakan layanan asuransi dengan konsep SMES (sederhana, mudah, ekonomis dan segera) yang disediakan oleh PT BRI Asuransi Indonesia untuk melindungi rumah dari risiko kebakaran selama 1 (satu) tahun.

  3. Apakah ada batas maksimal harga rumah untuk membeli Asuransi Kebakaran Paket Rumah?
  4. Tidak ada batasan harga objek pertanggungan (rumah) dalam membeli Asuransi Kebakaran Paket Rumah.

  5. Apakah premi yang dibayarkan berbeda sesuai harga objek pertanggungan?
  6. Tidak ada perbedaan, harga premi Asuransi Kebakaran Paket Rumah tetap sama yaitu Rp50.000.

  7. Apakah bisa melakukan transaksi pembelian Asuransi Kebakaran Paket Rumah lebih dari 1 kali?
  8. Bisa, dengan ketentuan objek pertanggungan yang diasuransikan berbeda setiap pembelian atau transaksi pembelian dilakukan beberapa kali dengan objek pertanggungan yang berbeda pada tiap pembelian.

  9. Berapa hari batas untuk mengajukan klaim?
  10. Klaim dapat diajukan maksimal 7x24 jam semenjak kejadian atau kerugian terjadi.

  11. Berapa lama pengajuan klaim diproses?
  12. Pengajuan klaim akan diproses paling lambat 5x24 jam setelah penerima asuransi melengkapi laporan dan bukti pada portal yang telah disediakan.

  13. Ke mana klaim diajukan?
  14. Klaim harus diajukan melalui link portal yang dikirimkan kepada nomor handphone pembeli pada saat melakukan pembelian.

  15. Kenapa saya gagal dalam mengajukan klaim?
  16. Gagal klaim bisa terjadi ketika pelaporan kejadian melewati batas waktu 7 hari setelah kejadian. Ada juga kemungkinan penyebab kerusakan tidak termasuk dalam daftar perlindungan yang tertulis pada polis asuransi.

Untuk lebih lengkapnya, hubungi penyedia asuransi melalui chatbot pada website brins.co.id maupun Call Center di 14081.

Produk Asuransi Kebakaran Tempat Usaha

Produk Asuransi yang dapat Mitra jual adalan Asuransi Kebakaran Rumah dan Asuransi Kebakaran Tempat Usaha. Apabila Mitra sudah berhasil mendaftarkan diri menjadi Agen Asuransi, maka Mitra sudah bisa melakukan penjualan Polis Asuransi.

Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha merupakan layanan asuransi dengan konsep SMES (sederhana, mudah, ekonomis dan segera) yang disediakan oleh PT BRI. Asuransi Indonesia untuk melindungi Tempat Usaha dari segala jenis kerusakan fisik selama 1 (satu) tahun.

Manfaat perlindungan

Mitra bisa mendapat kenyamanan dalam berjualan dengan jaminan perlindungan tempat usaha dari resiko akibat kebakaran. Manfaat yang akan Mitra dapat:

  1. Santunan warung, gerobak, kios, atau bangunan lapak Rp5.000.000
  2. Bisa diklaim jika ada kerusakan tempat usaha.

Cakupan perlindungan

  1. Tempat usaha menetap (misalnya warung)
  2. Tempat usaha bergerak (misalnya gerobak dorong)

Cara Jual Asuransi

Mitra dapat menjual produk Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha kepada pelanggan dengan cara:

  1. Jelaskan detail produk Asuransi Kebakaran kepada pelanggan seperti jumlah santunan yang bisa didapat dan masa berlaku asuransi.
  2. Bantu pelanggan mengisi informasi pembelian asuransi yang terdiri dari:
    1. Info dan foto KTP/SIM
    2. Nama ahli waris
    3. Foto objek pertanggungan (Tempat Usaha)
    4. Nomor handphone aktif
  3. Lakukan pembayaran transaksi. Setelah sukses, pelanggan akan dapat SMS dari BRI Insurance untuk detail dan cara klaim.

Info Harga

Harga premi Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha sebesar Rp40.000 per tahun.

Info Aktivasi Setelah beli

  1. PT BRI Asuransi Indonesia akan menerbitkan polis dalam H+0 hari kerja setelah dilakukan pembayaran premi.
  2. PT BRI Asuransi Indonesia akan mengirimkan link/tautan yang akan dikirimkan ke nomor handphone pembeli untuk mendownload polis serta link untuk pelaporan klaim.
  3. Dengan membeli layanan Asuransi Kebakaran Paket Rumah melalui Mitra Bukalapak, Pengguna menyetujui bahwa Bukalapak dapat memberikan informasi dan/atau data milik Pengguna kepada Mitra guna pelaksanaan layanan Asuransi Kebakaran Paket Rumah dan penerbitan Polis Asuransi/Sertifikat Polis, termasuk nama, alamat, dan data serta informasi terkait lainnya.

Klaim Perlindingan

Pelanggan kamu bisa melakukan klaim Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha dengan mengisi laporan klaim melalui link/tautan portal yang dikirim ke nomor handphone pelanggan saat pembelian.

Dokumen yang Diperlukan

  1. Foto KTP penerima asuransi
  2. Foto kerusakan objek pertanggungan
  3. Foto surat keterangan musibah (minimal surat dari kelurahan)
  4. Laporan Kepolisian (laporan dari kepolisian yang menyebutkan jumlah kerugian)

Kontak

PT BRI ASURANSI INDONESIA

Kantor Pusat

Jl. Mampang Prapatan Raya No.18

Jakarta Selatan

DKI Jakarta, Indonesia

12790

Website: brins.co.id

Email: [email protected]

Call Center: 14081

  1. Pengguna merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Periode pertanggungan adalah selama 1 (satu) tahun.
  3. Jangka waktu pertanggungan berakhir secara otomatis apabila: (1)saat santunan telah dibayarkan kepada Pengguna dan (2) tanggal berakhirnya pertanggungan yang tercantum pada polis.
  4. 1 (satu) objek pertanggungan yang sama hanya bisa di asuransikan 1 (satu) kali menggunakan Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha selama polis masih aktif.
  5. Usaha harus terdaftar dan memiliki ijin usaha.
  6. Objek pertanggungan yang diasuransikan harus benar adanya.
  7. Ketidaksesuaian data akan menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan.

Pengecualian

  1. Musibah/Bencana alam disebabkan selain risiko yang disebutkan.
  2. Kesengajaan Tertanggung.
  3. Mengajukan dokumen atau alat bukti palsu.
  4. Usaha yang diasuransikan termasuk usaha yang tidak memiliki izin usaha atau kegiatan yang melanggar hukum termasuk: transaksi terkait narkoba, perdagangan manusia, pornografi, perjudian atau lainnya.
  5. Kerusakan tempat usaha yang besar kerusakannya belum mencapai 50% dari kerusakan total properti tersebut.
  1. Mitra dapat langsung melakukan penjualan langsung setelah pendaftaran menjadi Agen selesai dengan klik Lanjut Berjualan atau Mitra dapat langsung masuk melalui Halaman Utama dan memilih menu Asuransi Kebakaran.

  2. Setelah itu Mitra akan diarahkan pada Halaman Asuransi Kebakaran dan dapat memilih Paket Asuransi yang diinginkan (Paket Rumah atau Paket Tempat Usaha).

  3. Sebelum Mitra melakukan pembelian, Mitra dapat Melihat Detail ataupun dapat Membagikan Info melalui Fitur Whatsapp terkait Produk yang akan dijual kepada Pelanggan Mitra.

  4. Setelah itu Mitra dapat klik Beli Sekarang dan akan diarahkan untuk mengisi data pribadi/data pelanggan untuk pembelian polis asuransi paket Tempat Usaha. Setelah itu klik Lanjut ke Pembayaran.

  5. Mitra akan diarahkan ke Halaman Pembayaran dengan menampilkan Detail Paket Asuransi yang dipilih (Harga Polis, Info Pembeli Asuransi) dan akan mendapatkan informasi Pelanggan akan dapat SMS dari BRI Insurance untuk detail dan cara klaim. Setelah itu klik Bayar.

  6. Pada Halaman Detail Transaksi, Mitra akan mendapatkan informasi status sedang diproses. Apabila transaksi tersebut berstatus Dikembalikan, maka uang pembayaran akan dikembalikan ke Saldo karena transaksi tidak berhasil di proses. Pada halaman tersebut Mitra dapat memilih Klik di sini buat transaksi ulang, dimana Mitra akan diarahkan kepada Detail Informasi yang sudah diisi sebelumnya dan menyesuaikan data yang kurang saja. Lalu klik Lanjut ke Pembayaran.

  7. Setelah transaksi tersebut Sukses, Mitra akan mendapatkan notif informasi pada halaman tersebut bahwa Pelanggan akan menerima SMS/WA dari BRI Insurance untuk informasi klaim. Setelah itu mitra dapat pilih Bagikan Struk ke Pelanggan, lalu klik Lanjut dan struk pun akan tercetak polis asuransi yang dibeli beserta beberapa info tambahan lainnya.

  1. Apa itu Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha?
  2. Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha merupakan layanan asuransi dengan konsep smes (sederhana, mudah, ekonomis dan segera) dari PT BRI Asuransi Indonesia untuk melindungi tempat usaha dari segala jenis kerusakan fisik selama 1 (satu) tahun.

  3. Apakah semua jenis tempat usaha dapat dijamin oleh Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha?
  4. Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha dapat menjamin seluruh jenis tempat usaha yang memiliki izin usaha baik tempat usaha yang menetap maupun bergerak.

  5. Apa yang dimaksud objek pertanggungan tempat usaha bergerak?
  6. Tempat usaha bergerak merupakan tempat usaha yang aktivitas berjualannya tidak menetap seperti gerobak dorong, usaha menggunakan sepeda motor, sampan dan mobil.

  7. Apa yang dimaksud objek pertanggungan tempat usaha menetap?
  8. Tempat usaha menetap merupakan tempat usaha yang aktivitas berjualannya tidak bergerak dan tidak berpindah seperti warung, kios dan lapak.

  9. Apakah premi yang dibayarkan berbeda sesuai harga objek pertanggungan?
  10. Tidak ada perbedaan, harga premi Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha tetap sama yaitu Rp40.000.

  11. Tidak ada perbedaan, harga premi Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha tetap sama yaitu Rp40.000.
  12. Bisa, dengan ketentuan objek pertanggungan yang diasuransikan berbeda setiap pembelian atau transaksi pembelian dilakukan beberapa kali dengan objek pertanggungan yang berbeda pada tiap pembelian.

  13. Apakah bisa melakukan transaksi pembelian Asuransi Kebakaran Paket Tempat Usaha lebih dari 1 kali?
  14. Bisa, dengan ketentuan objek pertanggungan yang diasuransikan berbeda setiap pembelian atau transaksi pembelian dilakukan beberapa kali dengan objek pertanggungan yang berbeda pada tiap pembelian.

  15. Berapa hari batas untuk mengajukan klaim?
  16. Klaim dapat diajukan maksimal 7x24 jam semenjak kejadian atau kerugian terjadi.

  17. Berapa lama pengajuan klaim diproses?
  18. Pengajuan klaim akan diproses paling lambat 5x24 jam setelah penerima asuransi melengkapi laporan dan bukti pada portal yang telah disediakan.

  19. Ke mana klaim diajukan?
  20. Klaim harus diajukan melalui link portal yang dikirimkan kepada nomor handphone pembeli pada saat melakukan pembelian.

  21. Kenapa saya gagal dalam mengajukan klaim?
  22. Gagal klaim bisa terjadi ketika pelaporan kejadian melewati batas waktu 7 hari setelah kejadian. Ada juga kemungkinan penyebab kerusakan tidak termasuk dalam daftar perlindungan yang tertulis pada polis asuransi.

Untuk lebih lengkapnya, hubungi penyedia asuransi melalui chatbot pada website brins.co.id maupun Call Center di 14081.


Artikel Terkait


Apakah artikel ini membantu?
YaatauTidak