Melalui Mitra Bukalapak, pelanggan bisa membayar tagihan Gas PGN kapan saja dan di mana saja. Pembayaran tagihan Gas PGN di Mitra Bukalapak diproses dengan cepat, sehingga kamu tidak perlu khawatir tagihan kamu terlambat dibayar.
Pembayaran dapat dilakukan pada tanggal 6-20 setiap bulannya.
Pembayaran diterima oleh PGN sampai dengan tanggal 20. Apabila ada keterlambatan, maka dikenai sanksi denda sebesar Rp. 6.000,- dengan maksimal denda sebesar Rp. 12.000,-. Apabila Pelanggan memiliki Jaminan di PGN, maka tidak dikenai denda.
Rincian yang diterbitkan menyertakan nama lengkap dari pemilik nomor berlangganan Gas Negara, selalu perhatikan nama pada rincian invoice yang diterbitkan agar terhindar dari kesalahan pembayaran tagihan PGN Anda.
Jika nomor pelanggan salah, maka ada kemungkinan rincian tidak keluar dan sistem Mitra Bukalapak akan memberitahu bahwa nomor pelanggan tidak terdaftar atau akan muncul rincian nomor pelanggan mengatasnamakan orang lain
Harga gas PGN disesuaikan tiap daerah dan dengan kelompok pelanggan. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center PGN di 1500-645
Artikel Terkait