Barang Anda termasuk ke dalam barang ilegal untuk diperjualbelikan. Lihat Aturan Penggunaan pada bagian Barang Terlarang untuk informasi lebih lanjut
Melanggar izin edar BPOM (Badan Pengawasan Obat & Makanan
Barang Anda diblokir karena tidak memiliki izin edar oleh BPOM atau barang tidak boleh dijual bebas.
Barang melanggar peraturan Undang Undang Republik Indonesia dan akan terblokir. Barang tidak muncul dalam pencarian Bukalapak. Anda tidak dapat menjual barang serupa lainnya yang belum memiliki izin edar BPOM.
Daftarkan barang untuk mendapatkan nomor registrasi BPOM. Hubungi BukaBantuan dan lampilkan dokumen legalitas dan izin edar barang untuk menjual kembali barang.
Barang dengan Hak Distribusi Eksklusif (Multi-level Marketing/MLM)
Barang MLM hanya boleh diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung oleh penjual resmi.
Barang akan terblokir dan tidak muncul dalam hasil pencarian Bukalapak. Anda tidak dapat menjual barang serupa.
Mohon untuk tidak mengaktifkan kembali barang Anda dan menjual barang yang serupa.
Melanggar Undang-Undang yang berlaku
Barang Anda dilarang untuk diperjualbelikan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti penjualan repeater (penguat sinyal) yang dilarang oleh KOMINFO, obat-obatan keras yang dilarang oleh BPOM, dan penjualan dokumen tiruan dan palsu yang dilarang oleh Kementrian Perhubungan.
Barang melanggar peraturan Undang Undang Republik Indonesia dan akan terblokir. Barang tidak muncul dalam hasil pencarian Bukalapak. Anda tidak dapat menjual barang serupa.
Barang akan terblokir dan tidak muncul dalam hasil pencarian Bukalapak. Barang dapat diaktifkan kembali jika sudah melakukan perubahan pada bagian yang dilanggar.