Permintaan Pemilik Merek HAKI

Barang pelapak dihapus berdasarkan laporan/permintaan pemilik merek terkait yang memegang Hak Cipta di Indonesia, serta telah terdaftar pada DJKI dan sudah diverifikasi oleh Bukalapak

Terindikasi barang palsu/imitasi
Barang pelapak diblokir karena diduga sebagai barang palsu/imitasi. Aksi dilakukan berdasarkan laporan dan permintaan dari pemilik merek/brand terkait.
Barang akan terblokir dan tidak muncul dalam hasil pencarian Bukalapak. Pelapak tidak dapat menjual barang serupa.
Jika ingin menjual kembali barang pelapak, mohon hubungi BukaBantuan dan lampirkan surat keaslian barang yang menandakan bahwa pelapak adalah distributor resmi dari merek/brand terkait.
Melanggar Hak Distribusi Merek
Barang pelapak tidak dapat diperjualbelikan secara bebas berdasarkan laporan dan permintaan pemilik merek/brand terkait. Hanya distributor resmi yang dapat melakukan jual-beli produk dengan merek terkait.
Barang akan terblokir dan tidak muncul dalam hasil pencarian Bukalapak. Pelapak tidak dapat menjual barang serupa selama tidak memiliki surat resmi sebagai distributor resmi dari merek/brand terkait.
Jika ingin menjual kembali barang pelapak, mohon hubungi BukaBantuan dan lampirkan surat keaslian barang yang menandakan bahwa pelapak adalah distributor resmi dari merek/brand terkait.
Menggunakan nama atau logo merek yang tidak sesuai pada judul maupun foto barang
Barang pelapak dihapus berdasarkan laporan dari pemilik merek terkait.
Barang akan terblokir dan tidak muncul dalam hasil pencarian Bukalapak. Pelapak tidak dapat menjual barang serupa selama masih menampilkan logo/nama dari merek/brand yang tidak sesuai dengan barang yang dijual.
Apabila pelapak menggunakan nama merek tertentu untuk menjelaskan barang pelapak (contoh: Bahan Levis untuk menjelaskan Bahan Denim) atau dalam penulisan aksesoris dari produk tertentu, mohon ikuti panduan kami di sini. Mohon untuk mengubah foto atau pun informasi dari iklan barang pelapak. Hubungi BukaBantuan jika sudah melakukan perubahan.

Pelapak akan dikenakan pembekuan lapak jika telah mendapatkan laporan berulang, melebihi 3 kali jumlah pelaporan, oleh merek/brand tertentu. Pembekuan lapak akan dilakukan jika terdapat laporan ke 4 oleh merek/brand yang sama.


Artikel Terkait


Apakah artikel ini membantu?
YaatauTidak