BukaMall

BukaMall

BukaMall adalah platform official store milik Bukalapak yang menjamin 100% produk original. Jika Pelapak ingin bergabung, silakan klik tombol Join BukaMall di bawah ini:

BukaModal

Manfaat bagi pelapak yang tergabung ke dalam BukaMall:

  • Logo-logo dari yang ada di BukaMall akan ditampilkan di halaman depan atau homepage Bukalapak.
  • BukaModal

  • Dipromosikan melalui newsletter dan media sosial milik Bukalapak.
  • BukaModal
  • Memiliki desain premium yang lebih menarik dan berbeda dari pelapak biasa di halaman lapak.
  • BukaModal

    BukaModal

  • Barang-barang di BukaMall memiliki prioritas Jaminan Pembeli. Penjelasan lebih detail mengenai fitur tersebut dapat dibaca pada halaman Fitur Jaminan Pembeli.
  • Memiliki badge khusus BukaMall.
  • BukaModal
  • Mendapatkan akses ke fitur Premium Super Seller (kecuali badge Super Seller), serta bonus dan diskon fitur Promosi.


Di bawah ini adalah informasi lainnya jika pelapak ingin bergabung BukaMall:
Berikut adalah langkah-langkah tata cara pelapak bergabung BukaMall: Tata Cara Bergabung Brand Resmi

  1. Pelapak membuat/mendaftar akun Bukalapak dan mulai upload produk.
  2. Pelapak mengisi Form Pengajuan BukaMall.
  3. Tim Bukalapak akan memverifikasi dokumen dan informasi dari semua pengajuan pendaftaran BukaMall dalam waktu 7 hari kerja.
  4. Tim Bukalapak akan menghubungi Pelapak untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
  5. Setelah Perjanjian Kerja Sama telah ditandatangan, akun Pelapak akan segera tampil di BukaMall.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

  1. Mendaftarkan akun di Bukalapak.
  2. Mengumpulkan dokumen persyaratan.
  3. Pelapak merupakan badan perusahaan atau perorangan.
  4. Mengunggah banner.
  5. Mengunggah logo dengan kualitas high resolution dan minimal 1 Mb.
  6. Mengunggah barang di lapaknya.
  7. Melakukan kesepakatan dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama.
Berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:

Dokumen Perorangan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Izin Khusus Industri:
    1. BPOM / PIRT - khusus untuk makanan dan minuman; atau
    2. SNI - khusus untuk produk yang membutuhkan sertifikat SNI; atau
    3. SDPPI - khusus untuk perangkat telekomunikasi; atau
    4. SIA/SIPA - khusus untuk apotik; atau
    5. Dan lainnya, sesuai dengan ketentuan industri dari produk yang dijual.


Dokumen Perusahaan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) - jika tidak memiliki NIB, bisa melampirkan:
    1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
    2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Izin Khusus Industri:
    1. BPOM / PIRT - khusus untuk makanan dan minuman; atau
    2. SNI - khusus untuk produk yang membutuhkan sertifikat SNI; atau
    3. SDPPI - khusus untuk perangkat telekomunikasi; atau
    4. SIA/SIPA - khusus untuk apotik; atau
    5. Dan lainnya, sesuai dengan ketentuan industri dari produk yang dijual.

Artikel Terkait


Apakah artikel ini membantu?
YaatauTidak