BukaMall adalah platform official store milik Bukalapak yang menjamin 100% produk original. Jika Pelapak ingin bergabung, silakan klik tombol Join BukaMall di bawah ini:
Manfaat bagi pelapak yang tergabung ke dalam BukaMall:
- Logo-logo dari yang ada di BukaMall akan ditampilkan di halaman depan atau homepage Bukalapak.
- Dipromosikan melalui newsletter dan media sosial milik Bukalapak.
- Memiliki desain premium yang lebih menarik dan berbeda dari pelapak biasa di halaman lapak.
- Barang-barang di BukaMall memiliki prioritas Jaminan Pembeli. Penjelasan lebih detail mengenai fitur tersebut dapat dibaca pada halaman Fitur Jaminan Pembeli.
- Memiliki badge khusus BukaMall.
- Mendapatkan akses ke fitur Premium Super Seller (kecuali badge Super Seller), serta bonus dan diskon fitur Promosi.
Di bawah ini adalah informasi lainnya jika pelapak ingin bergabung BukaMall:
Berikut adalah langkah-langkah tata cara pelapak bergabung BukaMall:
- Pelapak membuat/mendaftar akun Bukalapak dan mulai upload produk.
- Pelapak mengisi Form Pengajuan BukaMall.
- Tim Bukalapak akan memverifikasi dokumen dan informasi dari semua pengajuan pendaftaran BukaMall dalam waktu 7 hari kerja.
- Tim Bukalapak akan menghubungi Pelapak untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
- Setelah Perjanjian Kerja Sama telah ditandatangan, akun Pelapak akan segera tampil di BukaMall.
Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:
- Mendaftarkan akun di Bukalapak.
- Mengumpulkan dokumen persyaratan.
- Pelapak merupakan badan perusahaan atau perorangan.
- Mengunggah banner.
- Mengunggah logo dengan kualitas high resolution dan minimal 1 Mb.
- Mengunggah barang di lapaknya.
- Melakukan kesepakatan dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama.
Berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:
Dokumen Perorangan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Izin Khusus Industri:
- BPOM / PIRT - khusus untuk makanan dan minuman; atau
- SNI - khusus untuk produk yang membutuhkan sertifikat SNI; atau
- SDPPI - khusus untuk perangkat telekomunikasi; atau
- SIA/SIPA - khusus untuk apotik; atau
- Dan lainnya, sesuai dengan ketentuan industri dari produk yang dijual.
Dokumen Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) - jika tidak memiliki NIB, bisa melampirkan:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Izin Khusus Industri:
- BPOM / PIRT - khusus untuk makanan dan minuman; atau
- SNI - khusus untuk produk yang membutuhkan sertifikat SNI; atau
- SDPPI - khusus untuk perangkat telekomunikasi; atau
- SIA/SIPA - khusus untuk apotik; atau
- Dan lainnya, sesuai dengan ketentuan industri dari produk yang dijual.