Bukalapak saat ini merilis fitur baru yang memudahkan pelapak yang sudah bergabung Super Seller untuk mengunduh Invoice dan Tax Invoice.
Invoice adalah surat yang dikeluarkan atas pembelian barang/jasa oleh pihak penjual kepada pihak pembeli sebagai alat bukti pembelian. Sedangkan Tax Invoice adalah bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan digunakan sebagai bukti pemungutan PPN dan pengurang pajak keluaran pelapak.
Terbaru, pada 25 Februari 2022 fitur ini dapat digunakan pelapak untuk mengunggah pendapatan dari beberapa bisnis yang dikelola, kemudian faktur pajak akan dikumpulkan berdasarkan hasil unggahan dan juga membantu mendistribusikan faktur dan faktur pajak yang dihasilkan dengan menghubungkannya ke Seller Center.
Kamu dapat mengunduh Invoice dan Tax Invoice melalui Seller Center dengan klik Transaksi dan pilih Download File Transaksi.
Kamu dapat mengunduh Invoice dan Tax Invoice sesuai periode yang diinginkan pada Seller Center. Adapun bulan berikutnya akan tampil setiap tanggal 15 pada bulan tersebut. Bukalapak akan mengirimkan email berupa pemberitahuan bahwa kamu dapat mengunduh Invoice dan Tax Invoice dengan klik tombol Seller Center.
Ya. Semua Super Seller yang memiliki transaksi dalam 1 bulan terakhir dapat mengunduh Invoice dan Tax Invoice melalui Seller Center.
Ya. Pelapak dapat menggunakan 1 (satu) NPWP untuk digunakan di semua lapaknya.
Apabila kamu tidak memiliki NPWP maka pada Tax Invoice akan tertera 00.000.000.0-000.000.
Kamu dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk dapat dijelaskan dan dipandu langsung oleh tim terkait.
Pemotongan yang terlampir adalah biaya pemotongan Super Seller dan Item Payment (Banner, Promo, Homepage, Brand, Flash Deal, Penggerak dan Partner).
Kamu dapat melakukan pengecekan secara berkala pada email kamu pada tanggal 15 (hari kerja) setiap bulannya.
Apabila pelapak tidak melaporkan pajak, maka dapat dikenakan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kamu tidak bisa melakukan perubahan pada Invoice dan Faktur Pajak yang sudah diterbitkan. Namun, untuk pembaruan data nomor NPWP dan KTP dapat diubah untuk Invoice dan Tax Invoice pada bulan berikutnya. Langkah - langkah untuk merubah:
Kamu dapat merubah data alamat kamu, berikut langkah - langkahnya:
Hal ini terjadi karena transaksi kamu dikenakan fee oleh PT Bukalapak dan anak perusahaannya, berdasarkan kategori fee tertentu
Ketika fee yang dikenakan atas transaksi kamu merupakan kategori fee yang dikelola oleh Perusahaan tersebut. Contohnya adalah: Super Seller Fee dikenakan oleh PT Bukalapak sedangkan logistic fee oleh PT Buka Usaha Indonesia.
Tidak ada, cara mengunduh tetap sama. Pada halaman invoice , pilih tahun yang diinginkan dari menu. Silakan cek file yang tersedia per bulannya, lalu tekan tombol Unduh. Invoice akan otomatis di unduh ke perangkat kamu. Kamu akan mendapatkan invoice yang terdiri atas gabungan dari PT Bukalapak dan anak perusahaannya, dipisahkan per lembar.
Tidak ada perbedaan format. Perbedaan tertera pada bagian informasi perusahaan (di invoice) dan pengusaha kena pajak (di tax invoice)
Tidak ada, kamu bisa melakukan pelaporan pajak seperti biasa.
Artikel Terkait