Jenis barang yang dilarang untuk dikirim oleh pihak jasa pengiriman mengacu sesuai dengan informasi ketentuan barang terlarang yang dijual di Bukalapak. Barang terlarang adalah barang yang dilarang diperjualbelikan di Platform Bukalapak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, kebijakan internal Bukalapak, dan/atau Kebijakan Platform Distribusi Aplikasi.
Barang terlarang tersebut adalah barang dan/atau jasa yang tergolong berbahaya, melanggar hukum, mengancam, melecehkan, menghina, memfitnah, mengintimidasi, menginvasi privasi orang lain atau hak-hak lainnya yang melanggar hukum dengan cara apapun. Berdasarkan hal-hal tersebut, barang-barang yang dilarang untuk diperjualbelikan di Platform Bukalapak dapat dilihat pada Aturan Penggunaan Bukalapak.
Berikut jenis barang yang tidak dapat dikirim oleh Pihak Perusahaan Jasa Pengiriman:
- Barang-barang ilegal (rokok).
- Uang (koin, uang tunai dalam rupiah dan/atau mata uang asing lainnya), surat berharga (cheque, giro, obligasi, saham, sertifikat).
- Narkotika, ganja, morphin dan obat-obat atau zat-zat yang dianggap sebagai benda terlarang lainnya.
- Barang cetakan, rekaman atau barang-barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan dapat menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
- Barang yang waktu hidupnya kurang dari waktu transit (transit time) pengiriman yang diperkirakan.
- Mahluk hidup (binatang dan tumbuhan).
- Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar.
- Alcohol dan minuman berakohol.
- Kiriman dalam bentuk cair diatas 100 (seratus) ml.
- Barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya.
- Peralatan judi dan tiket lotere.
- Barang-barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah.
- Barang-barang yang terbuat dari bahan gelas tanpa packaging yang memadai.
Klasifikasi barang berbahaya sesuai dengan UU No.1 Tahun 2009 Pasal 136 ayat 4:
- Bahan peledak (explosives);
- Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure);
- Cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liquids);
- Bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammable solids);
- Bahan atau barang pengoksidasi (oxidizing substances);
- Bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances);
- Bahan atau barang radioaktif (radioactive material);
- Bahan atau barang perusak (corrosive substances);
- Bairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and gels) dalam jumlah tertentu; atau
- Bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous substances).
- XXXXX
- XXXXX