Cara Mengaktifkan Cash on Delivery (COD)

Cash On Delivery (COD) adalah metode pembayaran terbaru di Bukalapak yang menyediakan pengalaman berbelanja yang nyaman aman dan mudah. Pembeli dapat membayarkan transaksinya secara tunai dan langsung kepada kurir ketika pesanan diterima.

Saat ini, jasa pengiriman yang mendukung metode pembayaran Cash On Delivery adalah J&T REG &Sicepat REG. Berikut adalah informasi lainnya mengenai fitur Cash on Delivery:


Ketentuan COD

  1. Fitur ini dapat diaktifkan melalui Seller Center dan aplikasi Bukalapak minimal Android v4.71 dan iOS v2.65.
  2. Pelapak yang dapat mengaktifkan COD adalah Super Seller yang memiliki lebih dari 1.000 feedback positive.
  3. Pelapak mengaktifkan metode pembayaran COD pada pengaturan jasa pengiriman dengan memilih SiCepat REG dan J&T REG.
  4. Maksimum jumlah pembelian barang yang menggunakan fitur COD adalah sebesar Rp 4.000.000 (empat juta Rupiah) per transaksi.
  5. Pelapak wajib mencetak label pengiriman (Cetak Pesanan) dan menempelkannya pada paket yang akan dikirim. Jika Pelapak tidak mencetak dan menempelkan label pengiriman pada paket pesanan, pengiriman tidak akan diproses oleh kurir, dan pesanan akan otomatis dibatalkan.
  6. Pelapak tidak dapat melakukan pergantian kurir apabila pembeli memilih metode pembayaran Cash on Delivery dengan alasan apapun.
  7. Pelapak diharapkan untuk dapat memeriksa kembali alamat pengiriman pembeli.
  8. Dana akan diteruskan kepada pelapak apabila pembeli sudah konfirmasi terima barang dan/ atau 2x24 jam setelah barang dinyatakan diterima maka dana akan diteruskan ke pelapak.
  9. Bukalapak akan menindak pengguna jika pengguna melanggar dan atau terindikasi melakukan pelanggaran terhadap fitur Cash on Delivery.
  10. Pelapak dapat menolak pesanan pembeli tanpa menerima penambahan akumulasi feedback negatif.
  11. Syarat dan Ketentuan fitur COD ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi Bukalapak yang sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  12. Dengan bertransaksi menggunakan fitur COD maka Pengguna dinyatakan telah membaca dan menyetujui syarat & ketentuan program fitur COD ini dan Aturan Penggunaan dan Kebijakan Privasi Bukalapak.

Ketentuan Klaim Asuransi COD

Jika terjadi kendala berupa barang COD hilang atau rusak saat perjalanan ke Pembeli atau ke Pelapak saat barang dikembalikan, Pembeli dan Pelapak dapat menghubungi BukaBantuan.

Tim BukaBantuan akan membantu memproses pelaporan Pelapak ke pihak jasa kirim dan pihak asuransi selama pelaporan diterima masih dalam kurun waktu 3x24 jam sejak status pengiriman dinyatakan telah dikembalikan atau 2x24 jam terhitung sejak resi pengiriman dinyatakan telah diterima pihak Pembeli. Berikut proses pengajuan dari Pelapak:

  1. Pelapak melakukan komplain terkait adanya barang hilang atau rusak selama pengembalian berikut dengan lampiran dokumen lengkap yang dibutuhkan, dengan detail sebagai berikut:
    • Maksimal 3x24 jam untuk barang rusak.
    • Maksimal 7x24 jam untuk barang hilang.

    Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut ;

    • Barang Hilang:
      1. Surat Resmi dari kurir berupa pernyataan barang hilang.
      2. Surat Polisi (Untuk barang dengan harga >Rp5.000.000).
    • Barang Rusak:
      1. Foto kerusakan
      2. Foto Kemasan packing
  2. Tim BukaBantuan melakukan validasi penyebab barang hilang dan rusak selama 3x24 jam, terhitung sejak komplain diterima dan dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.
  3. Tim BukaBantuan memberikan informasi kepada penjual terkait valid tidaknya pengajuan komplain.
  4. Apabila klaim disetujui maka Bukalapak akan melakukan penggantian saldo nilai barang hilang maksimal 5x24 jam sejak konfirmasi kehilangan.

Ketentuan Penggunaan COD J&T

Untuk kamu yang menggunakan jasa J&T untuk pengiriman COD, silakan simak syarat dan ketentuan tambahannya sebagai berikut:

Standar Syarat Pengiriman (SSP)

Pada saat Pengguna menyerahkan Barang atau dokumen untuk dikirim atau ditransportasikan oleh J&T EXPRESS, Pengguna dianggap telah menerima dan setuju dengan syarat-syarat dan kondisi yang menjadi Standar Syarat Pengiriman J&T EXPRESS (selanjutnya disebut SSP) sebagai berikut:

  1. PT GLOBAL JET EXPRESS (“J&T EXPRESS”)

    J&T EXPRESS berarti termasuk seluruh agen J&T EXPRESS yang telah diangkat dan ditempatkan dilokasi-lokasi yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan J&T EXPRESS.

  2. Ketentuan Tentang SSP
    1. Seluruh transaksi yang dilakukan J&T EXPRESS dilaksanakan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah diatur dalam SSP ini.
    2. SSP adalah syarat dasar yang mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian antara J&T EXPRESS dengan Pengguna.
    3. J&T EXPRESS tidak dapat dibebani dengan perjanjian lain selain yang ditulis dalam SSP ini kecuali dengan perjanjian tertulis dan ditandatangani oleh pejabat J&T EXPRESS yang berwenang yang bertindak untuk dan atas nama J&T EXPRESS.
  3. Tata Cara Pengangkutan
    1. J&T EXPRESS bukan perusahaan angkutan umum dan hanya akan mengangkut dokumen atau Barang sesuai syarat dan kondisi SSP ini. J&T EXPRESS berhak menolak untuk menerima atau mengangkut dokumen atau Barang tertentu sebelum pengiriman dari perorangan, ataupun perusahaan berdasarkan kebijaksanaan J&T EXPRESS sendiri dengan pratinjauan undang – undang yang berlaku.
    2. J&T EXPRESS berhak mengangkut dokumen atau Barang milik Pengguna melalui jalur dan prosedur dengan menggunakan perusahaan angkutan dan dengan cara penanganan, pergudangan serta transportasi yang cocok dan baik menurut Undang- Undang yang berlaku.
    3. Pembungkusan dokumen atau Barang Pengguna untuk pengangkutan merupakan tanggung jawab Pengguna termasuk penempatan dokumen atau Barang ke dalam suatu wadah yang mungkin disediakan J&T EXPRESS.
    4. J&T EXPRESS tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dokumen atau Barang yang diakibatkan ketidaksempurnaan pembungkusan oleh Pengguna.
    5. Pengguna bertanggung jawab untuk mencantumkan alamat lengkap tujuan kiriman, jenis atau daftar isi kiriman dokumen atau Barang dan menandatangani AWB agar pengantaran dapat dilakukan dengan tepat dalam hal informasi yang dicantumkan tidak jelas maka J&T EXPRESS harus melakukan konfirmasi kepada Pengguna.
    6. J&T EXPRESS tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan biaya-biaya yang timbul akibat kelalaian dan kesalahan Pengguna dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana yang tersebut dalam ayat (3), (4) dan (5) butir 3 tersebut di atas.
  4. Pemeriksaan Barang
    1. J&T EXPRESS berhak memeriksa Barang atau dokumen yang dikirim oleh Penggunanya untuk memastikan bahwa suatu kiriman dokumen atau Barang adalah layak untuk diangkut ke negara tujuan sesuai syarat prosedur operasional yang baku, proses Bea dan Cukai serta metode penanganan pengiriman J&T EXPRESS.
    2. J&T EXPRESS dalam melaksanakan haknya tidak menjamin atau menyatakan bahwa seluruh kiriman adalah layak untuk pengangkutan dan pengantaran tanpa melanggar hukum di semua negara asal, tujuan atau yang dilalui kiriman tersebut.
    3. J&T EXPRESS tidak bertanggung jawab terhadap kiriman yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan Pengguna kepada J&T EXPRESS.
    4. J&T EXPRESS tidak bertanggung jawab atas denda, kehilangan atau kerusakan selama dokumen atau Barang Pengguna berada dalam penahanan Bea dan Cukai atau pejabat berwenang lainnya. Pengguna dengan ini membebaskan J&T EXPRESS dari keharusan bertanggung jawab atas denda atau kerugian tersebut.
  5. Larangan Kiriman
    1. J&TEXPRESS tidak menerima Barang Berbahaya ,obat-obat terlarang,emas dan perak,uang logam, abu, cyanide, platinum dan batu atau metal berharga dan perangko dan Barang curian, cek tunai, money order, atau travellers cheque, surat, Barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup.
    2. Apabila Pengguna mengirimkan Barang-Barang tersebut tanpa sepengetahuan J&T EXPRESS, maka Pengguna membebaskan J&T EXPRESS dari seluruh klaim atas kerusakan, biaya yang mungkin timbul serta tuntutan dari pihak manapun.
    3. J&T EXPRESS berhak untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu segera setelah J&T EXPRESS mengetahui adanya pelanggaran terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalankan hak yang diatur dalam klausula 4 ayat (1) SSP ini.
  6. Jaminan Kepemilikan Kiriman
    1. Pengguna dengan ini menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan berhak atas dokumen atau Barang yang diserahkannya untuk dikirimkan oleh J&T EXPRESS dan telah sepakat untuk mengikatkan diri dengan SSP ini, tidak hanya atas nama diri sendiri melainkan juga selaku agen serta untuk dan atas nama semua pihak yang berkepentingan atas dokumen atau Barang tersebut.
    2. Pengguna dengan ini menyatakan membebaskan J&T EXPRESS dari tuntutan pihak manapun dan dari seluruh biaya kerusakan dan atau biaya lainnya apabila terjadi pelanggaran atas jaminan ini.
  7. Tarif
    1. J&T EXPRESS melakukan penagihan berdasarkan Tarif yang telah diberitahukan kepada Pengguna dari waktu ke waktu untuk menyampaikan kiriman dokumen atau Barang milik Pengguna, yang telah disetujui antara J&T EXPRESS dengan masing-masing Pengguna.
    2. Tarif yang ditentukan J&T EXPRESS termasuk biaya airport tax (pajak airport) setempat, Pertambahan Nilai (PPN), tetapi tidak termasuk Pajak Bea Masuk, Retribusi Import atau Deposit sehubungan dengan pengangkutan dokumen atau Barang milik Pengguna.
    3. Satuan Hitung Packing Kayu/SHPK dengan perhitungan sebagai berikut:
      1. Untuk Packing Kayu dengan Berat Riil <50 Kg ditentukan perhitungannya :
        Bukalapak

        Contoh:

        Jika total berat paket sebelum Packing adalah 40Kg dengan tarif pengiriman saat itu Rp. 9.000/paket,

        dan setelah paket di packing menjadi 45Kg, maka biaya pengirimannya adalah :

        SHPK = 30% x 45Kg

        SHPK = 13,50Kg → pembulatan ke atas ≥0,30 ; menjadi 14Kg

        Maka,

        Biaya Kirim = (45+14) x Rp. 9.000,-

        Biaya Kirim = Rp. 531.000,-

      2. Untuk Packing Kayu dengan Berat Riil ≥50 Kg ditentukan perhitungannya :
        Bukalapak

        Contoh:

        Jika total berat paket sebelum Packing adalah 50Kg dengan tarif pengiriman saat itu Rp. 9.000/paket

        dan setelah paket di packing menjadi 55Kg, maka biaya pengirimannya adalah : Biaya Kirim = (55) x Rp. 9.000,-

        SHPK = 30% x 45Kg

        Biaya Kirim = Rp. 495.000,-

      3. Keterangan : Berat Riil adalah berat Barang/paket atau total keseluruhan per-paket yang akan dikirim.
    4. Berat Volumetrik (KG)

      Untuk kiriman ringan tetapi memakan tempat yang besar, maka menggunakan berat volumentrik sesuai rumus:

      Bukalapak

      Perhitungan berat dihitung berdasarkan berat yang lebih besar antara berat aktual atau berat volumetrik.

  8. Ganti Rugi
    1. J&T EXPRESS hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami Pengguna akibat kerusakan atau kehilangan dari pengiriman dokumen atau Barang oleh J&T EXPRESS sepanjang kerugian tersebut terjadi ketika Barang atau dokumen masih berada dalam pengawasan J&T EXPRESS, dengan catatan bahwa kerusakan tersebut semata-mata disebabkan karena kelalaian karyawan atau agen J&T EXPRESS.
    2. J&T EXPRESS tidak bertanggung jawab terhadap Kerugian Konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut di atas, yaitu kerugian yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan kontrol J&T EXPRESS atau kerugian atas kerusakan akibat bencana alam atau Force Majeure.
  9. Tata Cara Klaim

    Setiap klaim dari Pengguna sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab J&T EXPRESS harus disampaikan secara tertulis dan telah diterima oleh kantor J&T EXPRESS paling lambat 3 hari kalender setelah tanggal dokumen atau Barang tersebut seharusnya telah diterima di tujuan.

  10. Lain - Lain

    J&T EXPRESS bertindak selaku agen dari Pengguna pada saat mengirimkan dokumen atau Barang melalui perusahaan angkutan udara

ATURAN PENGIRIMAN DAN KLASIFIKASI BARANG BERBAHAYA

Aturan pengiriman

Aturan pengiriman J&T Express adalah sebagaimana tercantum di dalam Situs J&T Express Indonesia (https://www.jet.co.id).

Klasifikasi Barang Berbahaya bedasarkan Golongan


Golongan Jenis Barang
Golongan 1
  1. Kembang Api
  2. Amunisi/Kartrid
  3. Inflator Airbag
  4. Komposisi TNT
  1. Suar
Golongan 2
  1. Aerosol
  2. TabungGas (berisi)
  3. Silikon
  4. Fire Stop
  5. Kutek
  6. Gas CO2
Golongan 3
  1. Lem
  2. Parfume
  3. Cat kalengOli
  4. Sanpoly
  5. Toner
  6. Pelampung bensin
Golongan 4
  1. Alkali metal
  2. Alumunium fosfit
  3. Karbon
  4. Kamper
  5. Kain berminyak
Golongan 5
  1. Peroksida organik
  2. Zat pengoksidasi
Golongan 6
  1. Obat Tanaman
  2. Serbuk Toner
  3. Racun semut & kecoa
Golongan 7 Material Radioaktif
Golongan 8
  1. Cairan Corrosive
  2. Cairan pembersih kerak
Golongan 9 Baterai
  1. Tangki kosong
  2. Baterai Emergency
  3. Baterai Laptop
  4. Power Bank
  5. Aki Kering
  6. Laptop
  7. Cairan racun serangga
  8. Zippo
  9. Timbangan digital
  10. Mic
  11. Dinamo
  12. Cylinder head
  13. Magnet
  14. Baterai Lithium
  • Apa saja jasa kirim yang mendukung metode pembayaran COD (Bayar di Tempat)?
  • Kurir yang bisa mendukung untuk pembayaran COD hanya BukaExpress REG, dimana kurir yang support dibalik BukaExpress REG adalah J&T dan SiCepat REG.

  • Daerah mana saja yang mendukung metode pembayaran COD (Bayar di Tempat)?
  • Seluruh daerah yang yang termasuk ke dalam area jangkauan J&T REG & SiCepat REG, maka bisa dilakukan metode pembayaran COD.

  • Apakah saya boleh membuka paket terlebih dahulu sebelum membayar?
  • Tidak. Pembeli wajib membayar terlebih dahulu sebelum paket dapat diserahkan dan dibuka oleh Pembeli.

  • Apakah ada asuransi untuk metode pembayaran COD?
  • Ya. Terdapat asuransi untuk metode pembayaran COD. Premi asuransi yaitu sebesar 0.45%.

    Jika terdapat kasus barang COD hilang atau rusak pada saat barang berada di pihak kurir SiCepat (baik dalam perjalanan ke Pembeli atau ke Pelapak saat barang dikembalikan), kamu dapat menghubungi BukaBantuan. Kami akan membantu memproses pelaporan Anda ke pihak jasa kirim selama pelaporan kami terima masih dalam kurun waktu 3x24 jam semenjak sejak status pengiriman dinyatakan telah dikembalikan atau 2x24 jam terhitung sejak resi pengiriman dinyatakan telah diterima pihak Pembeli.

  • Apakah pembayaran COD (Bayar di Tempat) dikenai biaya tambahan lain?
  • Terdapat biaya admin yang akan dibayarkan oleh pembeli sebesar 3,5% (termasuk pajak) dengan minimum biaya admin sebesar Rp2.000 dari nilai harga barang.

  • Apa yang harus saya lakukan jika terjadi kendala terkait metode pembayaran COD (Bayar di Tempat)?
  • Berikut beberapa kondisi metode pembayaran COD:

    1. Pengiriman dengan metode pembayaran COD gagal dilakukan
    2. Jika pengiriman gagal dilakukan, maka kurir akan melakukan percobaan pengiriman ulang sebanyak 2 kali dalam satu minggu. Gagal yang dimaksud seperti pembeli tidak berada di lokasi, alamat tidak ditemukan, dan pembeli tidak dapat dihubungi. Jika pengiriman ulang telah mencapai batas yang ditetapkan oleh jasa kirim, atau pesanan ditolak oleh Pembeli di tempat, maka barang akan dikirimkan kembali kepada Pelapak tanpa biaya tambahan.

    3. Pembeli menolak pesanan
    4. Jika kurir SiCepat berhasil bertemu dengan pembeli, tetapi kemudian pembeli menolak untuk menerima dan membayar pesanan, maka SiCepat tidak akan melakukan percobaan pengiriman lebih lanjut, dan barang akan dikirimkan kembali kepada Pelapak tanpa biaya tambahan.

    5. Pembulatan total biaya
    6. Pembulatan total biaya yang harus dibayarkan bergantung pada kesepakatan Pembeli & kurir.

      Kurir akan membawa uang lebih saat mengantarkan pesanan bila Pembeli menyerahkan uang dengan nominal yang lebih besar dari total biaya pesanan. Berikut contoh perhitungan total biaya:

      Total biaya yang harus dibayar : Rp243.508

      Pembeli dapat membayar sejumlah : Rp243.000/ Rp244.000

      Nominal biaya yang Pembeli berikan : Rp250.000

      Total kembalian yang akan diberikan oleh kurir : Rp7.000 / Rp6.000

  • Apakah ada mekanisme pencairan uang penjualan yang berbeda saat pembeli memilih metode pembayaran COD?
  • Tidak, pencairan dana untuk metode pembayaran COD sama dengan mekanisme pencairan dana seperti transaksi non-COD.

  • Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pencairan uang penjualan?
  • Bukalapak akan otomatis meneruskan uang penjualan ke Saldo pada saat pembeli melakukan konfirmasi terima barang. Jika pembeli tidak melakukan konfirmasi terima barang dalam waktu 2x24 jam setelah pesanan diterima, maka transaksi otomatis dianggap selesai dan kamu akan menerima uang penjualan serta feedback positif.

  • Mengapa COD saya aktif meskipun tidak pernah mendaftar?
  • Demi meningkatkan pendapatan Pelapak, kami secara berkala mengaktifkan fitur COD secara otomatis untuk Pelapak yang belum mengaktifkan fitur COD.

  • Apakah seller bisa mengaktifkan salah satu kurir COD saja?
  • Bisa, setelah melakukan centang pada opsi COD, silakan di non aktifkan salah satu kurir.

  • Apakah transaksi COD bisa di ganti kurir dari J&T ke SiCepat atau sebaliknya?
  • Tidak. Seller hanya bisa memproses pesanan melalui kurir yang telah ditentukan oleh sistem.

Cara Mengaktifkan layanan Cash on Delivery (COD)

Mengaktifkan COD

  1. Login ke Seller Center.
  2. Pilih Pengaturan, klik Pengiriman, kemudian klik Pengiriman Dalam Negeri. Untuk mengaktifkan layanan COD, Centang pada layanan Bayar di Tempat (COD) dan pilih Simpan.
  3. Bukalapak

  4. Sistem akan memunculkan ketentuan mengaktifkan layanan COD di lapak pelapak. Pelajari ketentuan tersebut dan untuk melanjutkan klik Oke, saya mengerti.
  5. Bukalapak

  6. Berikut adalah tampilan bahwa Bayar di Tempat (COD) sudah berhasil diaktifkan di lapak pelapak.
  7. Bukalapak



Proses Transaksi COD

  1. Berikut adalah tampilan halaman Transaksi Penjualan pada Seller Center apabila pembeli memilih metode pembayaran COD (terdapat logo COD).
  2. Bukalapak

  3. Lakukan Proses Pesanan seperti biasa.
  4. Pelapak wajib cetak kode booking untuk memudahkan kurir saat menagihkan pembayaran ke pembeli. Untuk melanjutkan, klik Proses Pesanan.
  5. Bukalapak

  6. Tempelkan label kode booking pada paket yang akan dikirimkan.

  7. Selanjutnya, klik Cari Driver kemudian tunggu penjemputan dari SiCepat ke alamat pelapak.
  8. Bukalapak

  9. Berikut tampilan pada Seller Center apabila pesanan sudah diterima pembeli. Pelapak dapat Mengingatkan Konfirmasi Terima Barang dengan klik Ingatkan Konfirmasi.
  10. Bukalapak


Mengaktifkan COD

  1. Login ke aplikasi Bukalapak.
  2. Pada halaman utama aplikasi Bukalapak, pilih Akun.

  3. Pilih tab Pelapak, kemudian pilih Jasa Pengiriman pada menu Pengaturan Lapak.

  4. Untuk mengaktifkan layanan COD, centang pada menu Bayar di Tempat (COD). Pelajari Syarat dan Ketentuan dengan klik Baca Ketentuan. Kemudian untuk melanjutkan pilih Simpan.

  5. Berikut adalah tampilan Bayar di Tempat (COD) berhasil diaktifkan.


Artikel Terkait


Apakah artikel ini membantu?
YaatauTidak