Asuransi Motor adalah fitur terbaru yang disediakan Bukalapak bekerjasama dengan Futura dan Pasar Polis untuk menyediakan perlindungan atas kecelakaan diri (mencakup saat tidak berkendara motor) yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia atau cacat permanen (total atau sebagian) dan motor dari kerusakan total.
Asuransi Motor terdiri dari 3 plan/paket yakni plan A, B, dan C yang memiliki manfaat dan periode perlindungan masing-masing dengan klaim maksimal hingga Rp 8.000.000 dan premi termurah ialah Rp 30.000.
Paket pertanggungan berupa:
Plan A
Manfaat |
Jumlah Pertanggungan |
Periode Pertanggungan |
Premi |
Kecelakaan Diri |
Rp 2.000.000 |
3 bulan |
Rp 30.000 |
Kerusakan Total Sepeda Motor |
Rp 2.000.000 |
Plan B
Manfaat |
Jumlah Pertanggungan |
Periode Pertanggungan |
Premi |
Kecelakaan Diri |
Rp 3.000.000 |
6 bulan |
Rp 66.000 |
Kerusakan Total Sepeda Motor |
Rp 3.000.000 |
Plan C
Manfaat |
Jumlah Pertanggungan |
Periode Pertanggungan |
Premi |
Kecelakaan Diri |
Rp 4.000.000 |
12 bulan |
Rp 135.000 |
Kerusakan Total Sepeda Motor |
Rp 4.000.000 |
Berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Fitur ini dapat digunakan pada Aplikasi Bukalapak versi Android v4.60 dan iOS v2.55.
- Batas Usia Pemegang Polis atau Tertanggung: 17 - 70 tahun.
- Pemegang Polis merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Periode pertanggungan adalah sesuai paket yang dipilih oleh Pemegang Polis pada saat pembelian dan sesuai dengan Ringkasan Pertanggungan Polis yang diterbitkan oleh Futura dan/atau Perusahaan Asuransi.
- Nilai premi yang berlaku adalah nilai premi per individu dan per unit kendaraan bermotor (1 orang Tertanggung dan 1 unit sepeda motor).
- Jaminan hanya berlaku selama periode polis sesuai yang tercantum dalam Ringkasan Pertanggungan Polis.
- Masa tunggu Polis Asuransi Motor adalah 30 hari kalender, terhitung sejak tanggal pembelian Polis.
- Tertanggung dalam Polis Asuransi Motor adalah Pemegang Polis yang melakukan transaksi polis melalui Bukalapak. Ketidaksesuaian data penumpang akan menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan.
- Kerusakan Total Sepeda Motor yang dimaksud dalam manfaat pertanggungan Polis adalah kerusakan pada sepeda motor yang diasuransikan mencapai 75% atau lebih menurut Perusahaan Asuransi.
- Asuransi Perlindungan Motor ini hanya berlaku untuk kejadian/insiden yang terjadi di wilayah Indonesia.
- Asuransi Perlindungan Motor adalah produk yang disediakan oleh PT Futura Finansial Properindo beserta afiliasinya dan PT Asuransi Simas Insurtech dengan Bukalapak sebagai perantara penjualan produk.
- Asuransi Perlindungan Motor merupakan manfaat yang tidak dapat dibatalkan Pemegang Polis dan/atau Tertanggung apabila Ringkasan Pertanggungan Polis sudah terbit.
- Membeli Asuransi Perlindungan Motor maka Pengguna telah setuju bahwa data pribadi (nama, email, alamat, nomor telepon) dan data-data lainnya untuk keperluan Polis dan klaim akan diberikan Bukalapak kepada Futura dan/atau afiliasinya dan PT Asuransi Simas Insurtech, hanya sebatas untuk keperluan Polis Asuransi Perlindungan Motor.
- Polis Asuransi Perlindungan Motor akan secara otomatis tidak berlaku apabila jumlah pertanggungan pada manfaat Kecelakaan Diri telah 100% dibayarkan oleh Penanggung kepada Tertanggung/ahli waris Tertanggung.
- Apabila pada saat pengajuan klaim dapat diidentifikasi dan dibuktikan oleh Futura beserta afiliasinya dan PT Asuransi Simas Insurtech bahwa terdapat unsur penipuan/kecurangan, maka Penanggung berhak untuk tidak menyetujui klaim yang diajukan.
- Apabila diperlukan menurut Perusahaan Asuransi, maka Perusahaan Asuransi berhak melakukan survei dan/atau investigasi atas pengajuan klaim yang diajukan Pemegang Polis/Tertanggung. Membeli Polis berarti Pemegang Polis, Tertanggung dan pihak lain yang terlibat dalam polis ini telah setuju untuk memberikan izin kepada Perusahaan Asuransi dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Perusahaan Asuransi untuk melakukan survei/investigasi.
- Dalam hal terjadinya pertanggungan ganda oleh beberapa polis Asuransi Perlindungan Motor oleh satu perusahaan asuransi terhadap satu Tertanggung, jika terjadi klaim, maka manfaat Kecelakaan Diri pada seluruh polis yang sedang aktif dapat di klaim dengan batas pertanggungan gabungan sebesar Rp 10.000.000 per Tertanggung per kejadian kecelakaan.
- Dalam hal terjadinya pertanggungan ganda oleh beberapa polis Asuransi Perlindungan Motor oleh satu perusahaan asuransi terhadap satu motor. Jika terjadi klaim, maka polis yang merespons hanyalah 1 (satu) polis aktif yang dibeli paling awal.
Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas segala pengajuan klaim Asuransi Perlindungan Motor apabila disebabkan oleh:
- Peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh atau diperoleh sebagai akibat dari:
- Olahraga musim ekstrem.
- Perang, Invasi (pendudukan), tindakan musuh asing, permusuhan (baik peperangan yang diumumkan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, huruhara, kekuatan militer atau perampasan kekuasaan, nasionalisme, penghancuran atau perusakan harta benda di bawah perintah suatu pemerintahan, masa maupun kekuatan lokal.
- Kecelakaan yang terjadi pada perlombaan, kompetisi, reli motor, pendakian gunung (yang membutuhkan tali pengaman dan petunjuk khusus), perjalanan ke gua bawah tanah, kegiatan bawah air yang menggunakan alat bantu pernafasan atau alat menyelam dan segala perjalanan udara (kecuali sebagai penumpang yang membayar tiket atau sebagai kru yang berada dalam penerbangan pesawat terbang yang mempunyai sertifikat operasional penerbangan sebagai alat transportasi udara).
- Tindakan Bunuh diri atau usaha apapun jenisnya, percobaan bunuh diri, dalam keadaan waras ataupun tidak waras atau luka yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri.
- Terlibat dalam tugas militer dengan angkatan bersenjata manapun dari suatu negara atau menjadi pengawas perdamaian internasional.
- Terlibat dalam (atau latihan/ambil bagian dalam training khusus untuk), menyelam dengan alat pernafasan pendakian gunung yang mempergunakan tali atau panduan, terjun payung, terbang layang, olahraga musim dingin, olahraga profesional atau perlombaan balap selain dari pada dengan kaki.
- Tindakan ilegal dari Tertanggung atau wali, pengurus, ahli waris yang sah atau wakil-wakil pribadi dari Tertanggung.
- Tertanggung mengendarai jenis kendaraan apapun ketika didapati kandungan alkohol dalam darah melebihi batas yang diizinkan oleh hukum, di negara yang bersangkutan tempat dimana kecelakaan yang mengakibatkan luka tersebut terjadi.
- Tertanggung mengkonsumsi obat terlarang, kecuali dapat dibuktikan bahwa obat tersebut dipakai sesuai dengan resep dokter dan bukan untuk tujuan pengobatan/perawatan kecanduan obat bius/morfin.
- Penyakit, wabah, infeksi bakteri atau virus, yang disebabkan oleh Kecelakaan. Tidak terkecuali infeksi bakteri sebagai akibat langsung dari Kecelakaan atau keracunan makanan.
- Kehamilan, kelahiran atau keguguran.
- Tanggal kejadian kecelakaan yang menyebabkan kerusakan total pada sepeda motor yang diasuransikan belum melewati masa tunggu 30 hari kalender sejak tanggal pembelian Polis.
- Tertanggung yang usianya melebihi 70 tahun pada saat klaim diajukan.
Prosedur Klaim
Apabila terjadi kecelakaan yang mungkin menimbulkan klaim menurut Polis, maka Pemegang Polis atau mereka yang berkepentingan harus dengan segera melakukan klaim dengan cara berikut:
- Melalui Situs Klaim
- Mengunjungi bukalapak.pasarpolis.com dan login dengan menggunakan nomor HP pada saat pembelian Asuransi.
- Melakukan pengajuan dan melengkapi dokumen klaim (secara digital melalui bukalapak.pasarpolis.com) dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal kejadian yang menimbulkan kerugian.
- Futura akan melakukan pengecekan atas dokumen klaim dan memberikan jawaban atas pengajuan klaim paling lambat 5 hari kerja setelah seluruh dokumen klaim diterima secara lengkap oleh Futura (khusus untuk manfaat Kerusakan Total Sepeda Motor).
- Setelah seluruh dokumen klaim digital telah disetujui maka Tertanggung/Pemegang Polis wajib mengirimkan dokumen asli pendukung ke alamat Futura (khusus untuk manfaat Kerusakan Total Sepeda Motor).
- Pembayaran klaim akan dilakukan Futura dalam waktu paling lambat 2 Hari Kerja setelah seluruh dokumen klaim (digital dan/atau asli) telah lengkap diterima Futura.
- Melalui Whatsapp
- Menghubungi Whatsapp di nomor 0877 0017 8000.
- Melakukan pengajuan dan penyerahan dokumen klaim (secara digital melalui Whatsapp) dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal kejadian yang menimbulkan kerugian.
- Futura akan melakukan pengecekan atas dokumen klaim dan memberikan jawaban atas pengajuan klaim paling lambat 5 hari kerja setelah seluruh dokumen klaim diterima secara lengkap oleh Futura (khusus untuk manfaat Kerusakan Total Sepeda Motor).
- Futura akan melakukan pengecekan atas dokumen klaim dan memberikan jawaban atas pengajuan klaim paling lambat 5 hari kerja setelah seluruh dokumen klaim diterima secara lengkap oleh Futura (khusus untuk manfaat Kerusakan Total Sepeda Motor).
- Pembayaran klaim akan dilakukan Futura dalam waktu paling lambat 2 Hari Kerja setelah seluruh dokumen klaim (digital dan/atau asli) telah lengkap diterima Futura.
- Melalui E-mail
- Mengirim pengajuan klaim ke e-mail Customer Service : [email protected]
- Melengkapi data klaim dan dokumen klaim secara digital melalui e-mail dalam waktu paling lambat 30 Hari Kalender setelah kecelakaan terjadi.
- Futura akan melakukan pengecekan atas dokumen klaim dan memberikan jawaban atas pengajuan klaim paling lambat 5 hari kerja setelah seluruh dokumen klaim diterima secara lengkap oleh Futura (khusus untuk manfaat Kerusakan Total Sepeda Motor).
- Setelah seluruh dokumen klaim digial telah disetujui maka Tertanggung/Pemegang Polis wajib mengirimkan dokumen asli pendukung ke alamat Futura (khusus untuk manfaat Kerusakan Total Sepeda Motor).
- Pembayaran klaim akan dilakukan Futura dalam waktu paling lambat 2 Hari Kerja setelah seluruh dokumen klaim (digital dan/atau asli) telah lengkap diterima Futura.
Dokumen Klaim
- Data dan Dokumen Klaim Wajib:
- Foto KTP pemegang polis/Tertanggung.
- Tanggal Kejadian.
- Kronologi Kejadian.
- Kecelakaan Diri yang menyebabkan Tertanggung:
- Meninggal
- Foto sertifikat kematian.
- Surat pernyataan dari kepolisian setempat terkait kejadian kecelakaan (kecelakaan lalu lintas) atau Surat pernyataan kecelakaan dari RT/RW (kecelakaan di lingkungan tinggal).
- Foto Kartu keluarga asli (ahli waris harus berada dalam satu kartu keluarga dengan Tertanggung).
- Nama ahli waris.
- Foto KTP ahli waris.
- Data akun bank dan rekening ahli waris.
- Cacat Permanen Sebagian/Total
- Surat Keterangan dokter yang menginformasikan kondisi kesehatan tertanggung (wajib menyatakan cacat permanen yang diderita tertanggung akibat kecelakaan yang terjadi).
- Surat pernyataan dari kepolisian setempat terkait kejadian kecelakaan (kecelakaan lalu lintas) atau Surat pernyataan kecelakaan dari RT/RW (kecelakaan di lingkungan tinggal).
- Data akun bank dan rekening Tertanggung/Pemegang Polis.
- Kerusakan Total Sepeda Motor yang Diasuransikan (kerusakan mencapai 75% atau lebih):
- Foto STNK Asli (wajib STNK dengan status masih berlaku/aktif).
- Surat pernyataan dari kepolisian setempat terkait kejadian kecelakaan.
- Foto nomor rangka sepeda motor.
- Foto kerusakan sepeda motor (sisi depan, sisi kanan, sisi kiri, sisi belakang dan dashboard motor).
- Foto kwitansi rincian atribut motor yang rusak dan estimasi biaya perbaikan untuk masing-masing atribut yang rusak dari bengkel setempat atau pusat servis resmi merek sepeda motor (dapat diminta dari bengkel motor).
Informasi lebih lanjut tentang cara menggunakan fitur Asuransi Motor:
- Pada halaman utama Bukalapak pembeli dapat ketik Asuransi Motor pada search bar atau pilih Menu Asuransi kemudian pilih Asuransi Motor.

- Pembeli akan diarahkan ke halaman pilihan paket, untuk mempelajari keuntungan asuransi motor klik Pelajari. Kemudian klik Pilih pada paket perlindungan yang diinginkan.
- Sistem akan memunculkan informasi detail tentang paket yang dipilih, lanjutkan dengan klik Beli sekarang.
- Klik Lanjut isi formulir.
- Pembeli akan diarahkan ke halaman Formulir Pengajuan. Silakan mengisikan informasi pribadi dan motor secara lengkap dan sesuai. Apabila sudah lengkap dan sesuai, klik Lanjut.
- Centang pada "Saya setuju menyimpan info pribadi di akun Bukalapak untuk proses verifikasi dan pengajuan produk sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku". Kemudian pilih Lanjut ke pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera pada tagihan. Penjelasan lebih detail mengenai cara menyelesaikan pembayaran dapat dibaca di halaman Cara Bayar Tagihan di Bukalapak.
- Pada halaman utama aplikasi Bukalapak, pilih Transaksi.
- Pilih transaksi pembelian Asuransi Perlindungan Motor, kemudian klik Klaim yang selanjutnya akan diarahkan ke halaman web partner. Atau dapat menggunakan cara klaim lain dengan klik Lihat cara kirim lainnya (Penjelasan lihat cara klaim lainnya dapat diakses di sini).
- Apa itu Asuransi Motor?
Asuransi Motor adalah program perlindungan motor dan diri kamu yang dirancang khusus oleh Futura dengan afiliasinya (PasarPolis) bersama Simas Insurtech untuk pengguna Bukalapak. Asuransi ini melindungi motor kamu dari kerusakan total dan melindungi diri kamu dari kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia atau cacat permanen (total ataupun sebagian).
- Asuransi dalam bentuk apa saja yang akan saya dapatkan?
Jumlah maksimum penggantian uang bisa berbeda-beda tergantung paket asuransi yang kamu beli.
- Motor apa yang bisa saya asuransikan?
Segala merek dan tipe motor dapat kamu asuransikan dengan syarat STNK motor aktif atau tidak diblokir.
- Bagaimana cara mengajukan klaim?
Kamu dapat mengajukan klaim melalui tombol klaim pada Detail Tagihan Perlindungan Motormu, melalui situs bukalapak.pasarpolis.com, melalui Whatsapp 0877 0017 8000, atau mengirimkan email ke [email protected].
- Saya mau membatalkan Asuransi Motor, apakah bisa dapat pengembalian?
Tidak bisa. Asuransi Motor tidak bisa dibatalkan dan tidak ada pengembalian uang atas premi asuransi setelah transaksi selesai (non refundable).
- Kapan batas waktu untuk mengajukan klaim?
Klaim harus diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kejadian.
- Apakah Asuransi Motor ini bisa dipindahtangankan?
Asuransi Motor yang telah dibeli tidak dapat dipindahtangankan.